JSI Lakukan Kajian Ilmiah Kelayakan Sosok Pj Gubernur Aceh

Share

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 101 dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2022 ini. Kemendagri disebut masih menggodok teknis penunjukkan penjabat pengganti serta akan menuntaskan penjaringan PJ Kepala Daerah pada tahun 2022 ini.

Menyikapi rencana kemendagri yang akan melakukan penjaringan PJ Kepala Daerah tersebut, Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Lembaga riset nasional berkedudukan di Aceh mengagendakan dalam waktu dekat akan melakukan penyusunan kajian ilmiah terhadap kriteria dan kelayakan sosok yang mampu menduduki jabatan posisi sebagai PJ Kepala Daerah, khususnya terhadap posisi Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang akan berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022 mendatang.

“Praktis setelah Nova berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022, maka secara regulasi pemerintah pusat harus segera menunjuk Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan posisi Gubernur Aceh, posisi Penjabat Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dimana disebutkan pengganti gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya atau setara eselon,” ujar Direktur Eksekutif JSI, Ratnalia Indriasari kepada media, Kamis (13/01/2022).

JSI dalam hal ini, kata dia, ingin berkontribusi dengan memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji kriteria dan kelayakan sosok untuk duduk sebagai PJ Gubernur Aceh.

Selain itu, adapun proses pembuatan kajiannya, kata Ratnalia, JSI akan melakukan dengan pendekatan penjaringan melalui metode kualitatif dan monitoring media dalam menjaring keinginan publik.

“Nantinya JSI akan memberikan hasil kajian ini kepada pihak terkait dengan penempatan PJ Gubernur nantinya khususnya kepada Kementerian Dalam Negeri, Presiden dan stakeholder terkait seperti BIN, Kemenkopolhukam maupun Kantor Staf Presiden,” pungkasnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News