Nukilan.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mendukung upaya revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dinilainya belum memberikan keadilan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga mengapresiasi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk merevisi Qanun Jinayat tersebut pada 2022. Qanun Jinayat berlaku secara resmi di Aceh sejak 2014 lalu.
“Dari perkembangan yang kita lihat, nanti revisinya kita mau hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual. Mudah-mudahan tentunya bagi masyarakat, tokoh agama dan seluruh stakeholder bisa memberikan dorongan dan dukungan agar revisi pada Qanun Jinayat segera direalisasikan sehingga memberikan keadilan kepada korban,” kata Menteri Bintang dalam kunjungan kerja di Nagan Raya, Sabtu (8/1).
Bintang menyebutkan, untuk membahas hal itu dirinya akan bertemu langsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sehingga revisi Qanun Jinayat tersebut bisa maksimal.
“Saya akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk memberi masukan agar Qanun Jinayat yang menjadi lex specialis di Aceh agar bisa direvisi,” ujarnya.
Menteri Bintang menegaskan, perkara tentang kekerasan seksual bukanlah hal yang dianggap enteng, perbuatan demikian merupakan tindak kejahatan yang sulit dimaafkan. Selain korban mendapat kekerasan secara fisik, merusak masa depan dan terparah adalah dampak psikologis yang diterima.
“Kami mengapresiasi inisiatif dari tim DPRA untuk merevisi daripada Qanun Jinayat, karena kalau kita melihat kasus kekerasan seksual ini akan berakibat trauma berkepanjangan bagi korban. Dan tidak adil kalau kekerasan seksual bagi pelaku kalau dari cara penegakan hukum ada pilihan, bisa denda, bisa cambuk atau kurungan penjara,” sebutnya.
Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Nagan Raya untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terbaik bagi korban dan dua dari 14 pelaku yang masih termasuk usia anak. Ia berharap aparat penegak hukum memiliki persepsi dan menggunakan kacamata yang sama dalam menangani kasus tersebut, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan bagi korban. [kumparan]