Nukilan.id – Revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022 itu sa-sah saja, tetapi jangan sampai menghilangkan substansi dari hukum jinayah.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Senin (10/1/2022).
“Secara umum qanun jinayah yang masuk ke Prolega tahun 2022 di DPRA itu sah-sah saja untuk direvisi, tapi kita harap jangan sampai ketika direvisi bisa menghilangkan subtansi hukum jinayah yang sesuai dengan syariat Islam yang ada di Aceh,” ungkapnya.
Karena, kata Tgk Faisal, kita di Aceh sudah mempunyai qanun tersendiri, jadi bentuk sanksinya jelas hukuman cambuk, dan itu tidak bisa dihilangkan sesuai dengan bingkai syariat Ialam yang ada di Aceh.
“Namun, apabila kedepan revisi qanun jinayah ini ditambah lagi hukumannya agar lebih berat, itu tidak ada masalah, dan kami setuju dengan revisi qanun jinayah ini,” pungkas Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.
Reporter: Hadiansyah