Nukilan.id – Akademisi Usman Lamreung mempertanyakan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selama tahun 2021, karena hanya mengesahkan 4 qanun dari 12 rancangan qanun yang diusulkan.
Di tahun 2021 ini DPRA mengesahkan 4 qanun Pogram Legislasi Aceh (prolega) prioritas tahun 2021 dari 12 Rancangan Qanun yang diusulkan baik dari inisiatif DPR Aceh maupun usulan pemerintah Aceh dan di tetapkan pada (30/12/2021) dalam sidang paripurna.
Itu Artinya, kata Usman, DPR Aceh mengesahkan Rancangan qanun menjadi qanun belum sampai 50 % yang ditetapkan. Kenapa DPR Aceh hanya mampu mengesahkan 4 qanun saja? Apa yang dilakukan DPRA selama setahun ini, bukan kah itu adalah tupoksi DPR Aceh yang berkaitan dengan Regulasi (Qanun). Kata Usman Lamreung dalam keteranganya Senin, (3/01/2022).
Sedangankan usulan inisiatif DPR Aceh prioritas tahun 2021 ada 8 dan 4 Rancangan qanun dari usulan pemerintah Aceh. Jelasnya
Seharusnya, apa yang sudah diputuskan oleh Badan Legislasi sebanyak 12 Rancangan Qanun untuk di bahas dan ditetapkan sebagai prioritas tahun 2021 minimal untuk di tetapkan dan disahkan sebagai qanun 8 sampai 9 qanun, itu baru bisa untuk diapresiasi kinerja DPR Aceh dan benar benar menjalankan fungsinya untuk kepentingan pembangunan Rakyat Aceh.
“Kenyataanya selama 1 tahun DPRA hanya mampu mensahkan 4 qanun. Maka sudah sepatutnya kita pertanyakan apa kinerja DPRA selama setahun ini,” ungkapnya.
Ini tidak berbanding lurus dengan fasilitas yang diberikan oleh Negara, capaian atau hasil yang didapatkan oleh masyarakat,” tuturnya.