Soal Makar, DPRA Minta Polda Aceh Terapkan Restorative Justice

Share

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. Azhar Abdurrahman menegaskan, apabila persoalan pengibaran bendera masih diteruskan dengan pasal makar, maka akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

ā€œTentu ini ada solusi lain dalam penyelesaianya, sikap Polda Aceh harus lebih bijaksana, yaitu dengan menerapkan restrorative justice,ā€ ungkap Azhar kepada Nukilan.id di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (30/12/2021)

Kata dia, sebelumnya yang menjadi persoalan, bahwa ada sebagian masyarakat Aceh yang mulai mencoba mensosialisasikan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Namun, ternyata pihak Polda Aceh mencermati hal itu dan perlu dilakukan tindakan, seperti melayangkan surat panggilan.

ā€œTapi yang menjadi masalahnya, ada salah satu poin yang tidak berkenan dalam surat itu menyebutkan adanya pasal makar, sehingga membuat para pihak dalam komitmen perjanjian politik Mou Helsingki tersinggung,ā€ ujar Azhar.

Menurutnya, pasal makar tidak perlu disebutkan dalam surat tersebut, karena proses damai sudah berjalan 16 tahun, dan tentu kita perlu menjaga perdamain tersebut.

ā€œNamun, yang kita takutkan dengan adanya isu makar ini akan memantik dan memicu emosional masyarakat yang kurang dapat menerimanya,ā€ pungkas Politisi Partai Aceh (PA) itu.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News