Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. Azhar Abdurrahman menegaskan, apabila persoalan pengibaran bendera masih diteruskan dengan pasal makar, maka akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
āTentu ini ada solusi lain dalam penyelesaianya, sikap Polda Aceh harus lebih bijaksana, yaitu dengan menerapkan restrorative justice,ā ungkap Azhar kepada Nukilan.id di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (30/12/2021)
Kata dia, sebelumnya yang menjadi persoalan, bahwa ada sebagian masyarakat Aceh yang mulai mencoba mensosialisasikan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Namun, ternyata pihak Polda Aceh mencermati hal itu dan perlu dilakukan tindakan, seperti melayangkan surat panggilan.
āTapi yang menjadi masalahnya, ada salah satu poin yang tidak berkenan dalam surat itu menyebutkan adanya pasal makar, sehingga membuat para pihak dalam komitmen perjanjian politik Mou Helsingki tersinggung,ā ujar Azhar.
Menurutnya, pasal makar tidak perlu disebutkan dalam surat tersebut, karena proses damai sudah berjalan 16 tahun, dan tentu kita perlu menjaga perdamain tersebut.
āNamun, yang kita takutkan dengan adanya isu makar ini akan memantik dan memicu emosional masyarakat yang kurang dapat menerimanya,ā pungkas Politisi Partai Aceh (PA) itu.
Reporter: Hadiansyah