Nukilan.id – Hasil akhir penyampaian pandangan 9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam sidang paripurna dapat menerima Rancangan Qanun Aceh untuk dijadikan sebagai Qanun Aceh.
Hal ini disampaikan oleh masing-masing Juru bicara Fraksi DPR Aceh pada pendapat Akhir Fraksi Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III di aula utama DPR Aceh Rabu, (29/12/2021).
Adapun 9 Fraksi DPRA yang menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2021 yaitu, Partai Aceh (PA), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rancangan Qanun Aceh yang diterima dan disetujui untuk ditetapkan sebagai qanun Aceh, diantaranya.
- Qanun Aceh Tentang Induk Pembangunan Pariwisata Aceh
- Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan
- Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun No 10 Tahun 2021 tentang Baitul Mal
- Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.
Sementara Terkait dengan 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Tentang Hak-hak Sipil dan Politik, berpandangan perlu dan pentingnya qanun tersebut untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh pada tahun 2022.[irfan]