Nukilan.id – Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima 4 Rancangan Qanun Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh dan 1 Qanun diusulkan untuk menjadi Pogram Legislasi Aceh (prolega) perioritas Tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Aceh Khalili, SH dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh DPR Aceh di Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III, aula utama DPR Aceh Selasa, (28/12/2021).
Adapun Rancangan Qanun Aceh yang di tetapkan sebagai qanun ialah
1.Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh
2.Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3.Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal
4.Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh
Sementara itu, Rancangan Qanun Aceh tentang hak-hak sipil dan politik untuk sementara ditunda dan disarankan untuk dimasukan pada prolega perioritas tahun 2022 nantinya.
Setelah melihat dan mempelajari substansi isi, Lanjutnya, dari kelima rancangan Qanun Aceh yang hari ini diparipurnakan, Fraksi partai Aceh menyampaikan beberapa pandangan.
1.Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh, Fraksi Partai Aceh melihat dalam tata rancangan qanun pada arah misi pembangunan Pariwisata Aceh menyarankan agar dapat memuat materi, membangun Pariwisata Religius berbasis dakwah, ritual ibadah sulok, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ziarah Masjid Raya, peringatan satu Muharram, Kanduri Blang dan perayaan Upacara Adat lainnya.
Terhadap kealpaan tersebut Fraksi Partai Aceh meminta, kepada saudara Gubernur agar dapat menambahkan materi sebagaimana yang kami sebutkan di atas.
2.Terkait Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Fraksi Partai Aceh sangat sependapat dengan isi materi dan substansi dalam rancangan Qanun ini sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II DPRA.
Hal ini mengingat pertumbuhan penduduk Aceh yang kian meningkat memerlukan tanah untuk perumahan, pembangunan industri dan teknologi serta pembangunan infrastruktur. Kebutuhan-kebutuhan tersebut tentunya mengakibatkan ketersediaan tanah untuk lahan pangan yang semakin sempit.
Terhadap kondisi ini Fraksi Partai Aceh meminta kepada Saudara Gubernur Aceh untuk segera melakukan pemetaan lahan pertanian dan melakukan pengawasan terhadap pemberian izin pendirian bangunan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali pada lumbung pangan masyarakat Aceh.
Selanjutnya pada pasal 8 digambarkan bahwa penggunaan luas lahan pertanian pangan selama ini mengalami pengalihan fungsi yang signifikan. Oleh karenanya dalam rancangan qanun ini perlu diatur tentang penambahan luas lahan pertanian pangan pengganti yang terencana dan berkelanjutan dalam jangka panjang yaitu mulai tahun 2023 sampai 2040 sehingga kesediaan lahan pertanian pangan dapat seimbang dengan pertumbuhan penduduk.
3.Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. Tentunya dengan perubahan qanun nomor 10 Tahun 2018 diharapkan dapat memberikan nuansa yang baru dalam hal perencanaan, perhimpunan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan harta agama dalam mewujudkan akuntabilitas dan tranparansi dalam penyelenggaraan Baitul Mal.
Akan tetapi Fraksi Partai Aceh perlu juga mengkritisi tentang keberadaan tenaga profesional dalam susunan organisasi Baitul Mal yang menurut hemat kami terlalu banyak dan dapat membebani keuangan Pemerintah Aceh, belum lagi pembiayaan untuk tenaga teknis operasional kantor maupun tenaga teknis lapangan lainnya. Seharusnya tenaga propfesional itu dapat dirampingkan sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi tidak mengurangi profesionalitas dalam pengelolaan Baitu Mal.
4.Terkait dengan Rancangan Qanun Aceh Tentang hak-hak sipil dan Politik Fraksi Partai Aceh menyambut positif lahirnya qanun ini sebagai pedoman dasar bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan pemajuan, penegakan Hak-Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh.
Hak sipil dan politik merupakan hak dasar bersifat fundamental melekat pada setiap individu atau masyarakat atau komunitas sebagai warganegara yang wajib dihormati dan dipernuhi oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Fraksi Partai Aceh juga sependapat dengan Badan Legislasi DPRA terkhusus untuk qanun ini perlu dimasukkan ke dalam prolega perioritas tahun 2022 hal ini mengingat masih perlunya penyempurnaan redaksi dan materi serta isi qanun.
5.Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya merupakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan aspek sosioekonomi dan budaya, seperti hak pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, Hak atas kesempatan kerja, Hak atas jaminan sosial, hak kesehatan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, kehadiran ini qanun ini tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi rakyat Aceh mengingat hak-hak tersebut dilindungi dan diakui oleh penyelenggaraan pemerintahan.
Pada prinsipnya Fraksi Partai Aceh sependapat dengan isi materi dalam rancangan qanun ini dan Fraksi Partai Aceh meminta kepada Saudara Gubenur Aceh agar dapat melaksanakan dan mensosialisasikan qanun ini kepada masyarakat Aceh.[Irfan]