Nukilan.id – Koordinator Koalisi Pemuda Peduli Aceh (KPPA), Jeki Aismunandar mengatakan langkah Walikota Banda Aceh Aminullah Usman untuk menjawab persoalan pembangunan IPAL Banda Aceh sudah sangat tepat dan bijaksana.
Seperti kita ketahui, kata Jeki, pembangunan IPAL yang berada di kawasan gampong pande itu sudah di mulai dari tahun 2015 silam, namun di saat pembangunan dilakukan ditemukan adanya situs sejarah dan budaya di beberapa titik di kawasan tersebut.
Baca juga: Cut Putri Tegur Walikota Banda Aceh Karena Musnahkan Makam Raja dan Ulama
Menurutnya, sangatlah bijaksana, ketika Aminullah menjabat Walikota menghentikan sementara dan melakukan pemetaan terlebih dahulu titik yang terdapat situs sejarah.
“Sebenarnya kondisi ini sangatlah rumit,” kata Jeki kepada Nukilan.id, Selasa (2/3/2021).
Bagaimana tidak, lanjutnya – di satu sisi IPAL merupakan kebutuhan urgen di wilayah kota, dan pembangunannya sudah dilakukan sejak lama melalui APBN yang bersumber dari DIPA Kementerian PUPR, namun disisi lain ternyata terdapat situs sejarah di beberapa titik dilokasi tersebut.
Walaupun demikian, kata Jeki, Walikota Banda Aceh tidak gegabah untuk melanjutkan dan menghentikan sementara hingga dilakukannya kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Temuan Situs Makam Raja dan Ulama Besar Aceh di Gerbang Tol Kajhu
“Langkah bijaksana kemudian di ambil dan Walikota terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemetaan lokasi.Tentunya hal ini bertujuan agar pembangunan IPAL yang merupakan kebutuhan hajat hidup masyarakat Banda Aceh terlaksana dan situs sejarah maupun wisata tetap terjaga,” jelas pemuda yang juga pengurus bidang intelijensi Baperan tersebut.
Jeki menambahkan, setelah dilakukan penelitian dan pemetaan titik-titik yang terdapat situs sejarah tersebut, kemudian Walikota juga menyerahkan keputusan tersebut berdasarkan pembahasan rapat bersama yang melibatkan multipihak.
“Alhamdulillah setelah dilakukan penelitian dan pemetaan, juga rapat bersama yang melibatkan multipihak mulai DPRK, Tokoh masyarakat, Dr Husaini Ibrahim sebagai Ketua Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA), tim ahli sejarah dan tim cagar budaya, kepala dan tokoh masyarakat setempat serta sejumlah stakeholder lainnya. Setalah melalui kajian yang mendalam dengan menggunakan teknologi yang mumpuni serta melibatkan multipihak, Alhasil ditetapkan bahwa situs sejarah terdapat pada titik zona I gampong pande, sementara kawasan pembangunan IPAL terdapat pada zona II. Ini menunjukkan bahwa pembangunan IPAL dapat dilanjutkan dan situs sejarah maupun budaya telah terselamatkan. Langkah bijak demikian tentunya hendaklah mendapat dukungan multipihak,” jelasnya.
Jeki mengingatkan, sebagai masyarakat Aceh wabil khusus masyarakat yang berdomili di Banda Aceh hendaklah tetap tabayyun dan tidak mudah terprovokasi dengan narasi tidak subtantif yang sempat beredar di media sosial.
“Alhamdulillah, kebijaksanaan dan kearifan telah dilaksanakan dan keputusan bersama multipihak dijadikan pedoman. Dan ini menunjukkan bahwa Walikota sudah melakukan langkah ideal berdasarkan keputusan rapat bersama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jikapun ada upaya -upaya yang bersifat provokatif yang mencoba mempengaruhi opini publik tanpa memiliki dasar subtansi yang kuat tentunya ini sangatlah tidak elok dan cenderung berpotensi terindikasi sebagai gerakan opini politik yang provokatif tanpa mengedepankan kebutuhan publik di Banda Aceh.
Baca juga: 150 Ton Limbah Tambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan
“Untuk itu kita meminta semua pihak yang masih belum bisa menerima keputusan bersama yang melibatkan multipihak tersebut dapat mengedepankan tabayun dalam bersikap,” ungkap Jeki.[]