Nukilan.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara serentak ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor, dan ritel melalui pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu dengan lintas sektor di daerah.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), setiap tahunnya terjadi peningkatan belanja masyarakat, terutama produk pangan olahan (makanan dan minuman).
Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online.
“Tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol,” kata Penny dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (24/12/2021).
Perluasan target sarana ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional/langsung menjadi serba online, dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.
Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dengan nilai keekonomian sebesar Rp.867.426.000,-. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53%), dan diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar/TIE (31,3%) serta produk rusak (15,7%).
Selain itu, Penny menyampaikan, jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi/peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, kata dia, program jemput bola registrasi dan pendampingan/pembinaan yang masif yang dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2021 ini telah meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya. Diharapkan melalui kegiatan tersebut semakin banyak produk yang memiliki izin edar dan jumlah sarana peredaran yang menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meningkat.
“Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. Produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3% dibandingkan dengan tahun 2020,” ujar Penny.
Lanjutnya, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan tahun 2020 periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49% dari temuan tahun lalu dan Penny memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.
“Selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi COVID-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19,” ungkapnya.
Karena itu, Penny mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri dengan membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan “Cek KLIK“ (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
Reporter: Hadiansyah