Nukilan.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, M.I.Kom mengatakan permasalahan Penebang Hutan (illegal loging) dan Penambang Ilegal semua intansi atau unsur harus serius menanggapinya, mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur Aceh, Kapolda, Pangdam dan Kajati untuk sama-sama memberantas terkait hal ini.
“Banyaknya, dari oknum-oknum tertentu, ikut terlibat membekengi Penebang Hutan (illegal loging) dan Penambang Ilegal didalamnya,” kata Irpannusir, M.I.Kom saat di wawancarai oleh Nukilan.id Kamis, (23/12/2021).
Kalau mereka tidak serius kata dia-Irpannusir, dengan hanya bisa menyampaikan di media,“kita akan tertibkan”, sedangkan pelaksanaan dan eksekusi dilapangan masih ada permainan.
Sampai “Kiamat” Tambang Illegal dan Penebang Hutan illegal loging tidak akan bisa di tertibkan,” tegas Irpannusir.
Terkait Tambang Ilegal, menurutnya, jika hanya masyarakat biasa saja yang melakukan tidak mungkin berani, apalagi dalam bentuk skala besar pasti ada oknum yang membackup mereka.
Menurut laporan yang kami terima dan tidak bisa disebutkan namanya, di Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya untuk beroperasi Tambang ilegal menggunakan alat berat (Beko).
Yang jadi pertanyaan, apakah alat berat tersebut punya masyarakat kecil atau punya orang kaya? Sudah pasti yang punya itu orang berduit, tidak mungkin punya orang miskin. Karena harga satu Beko (ekskavator) di atas 600 juta.
Dan kenapa alat berat tersebut bisa masuk di pedalaman dan hutan sampai tiba di tempat penambang ilegal, sampai ke tutut, sungai mas, betong dan lain lain sementara dia melalui jalan-jalan besar, itu tentu ada orang yang mengawal, ketika dia melintasi jalan nasional. Paparnya
Sama halnya dengan Penebang Hutan illegal loging, itu juga ada yang bekengi,” ucap Politisi Partai PAN.
Lanjut Irpannusir, kepada Pemerintah Aceh yang dibawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, harus di efektifkan petugas Pengamanan Hutan (Pamhud) dan dipastikan penebangan hutan dan Penambangan Ilegal di tindak secara tegas.
DLHK yang membawahi Pamhud, harus betul-betul ekstra mengontrol illegal loging di setiap hutan yang ada di Aceh, kalau tidak pasti penebangan liar dilakukan dan mengakibatkan banjir bandang dan longsor seperti yang terjadi selama ini.
“Semua yang terlibatlah, termaksut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinas Tekait dan KPA-KPA yang membawahi pamhud ini, dan ini harus serius” ucap Irfannusir.
Jika ini tidak serius, maka penebangan hutan akan terus terus terjadi,” tuturnya.[irfan]