Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Seniman Aceh: Perluas Peran Budaya

Share

Nukilan.id – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Aceh, antaranya kekerasan seksual.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sejak Januari – Semtember 2021 telah terjadi 697 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sedangkan data kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sesak Januari – Agustus 2021 mencapai 355 kasus.

Karena tingginya kasus tersebut, sehingga eksekutif dan legislatif menginisiasikan untuk melakukan revisi terhadap dua pasal dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah yaitu pasal 47 dan 50, karena kedua pasal tersebut dinilai masih lemah.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Theater MATA Banda Aceh, Zulfikar Kirbi menyarankan pemerintah Aceh untuk memperluas peran budaya dan kearifan lokal dalam upaya mencegah kekerasan di masyarakat.

“Perluas peran budaya dan kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Zulfikar Kirbi yang juga seniman Aceh itu.

Menurutnya, setiap budaya memiliki kearifan tersendiri dalam menyikapi suatu masalah, termasuk kearifan dalam menyelesaikan kasus kekerasan tersebut.

Selain itu, kata Zulfikar, dalam kearifan lokal Aceh juga memiliki nilai agama, maka disini peran ulama juga sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama itu sendiri.

“Jadi menurut saya peran budaya dan kearifan lokal sangat efektif untuk mencegah potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. [red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News