Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Aceh Besar, Ini Kronologinya

Share

Nukilan.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menemukan mayat tanpa busana di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers yang digelar Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).

Ia menceritakan kronologi, sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 14:00 WIB Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari Polsek Peukan Bada, bahwa adanya penemuan mayat di desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian atas dasar itu, Personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta bergerak untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

“Sesampai ke TKP, personel menemukan mayat di pinggir hutan Desa Lambadeuk yang terbungkus jas hujan berwarna hijau dengan kondisi tanpa busana dan kaki terikat,” ungkap AKP M. Ryan.

Setelah melakukan olah TKP dan penyidikan oleh petugas gabungan, kata dia, pihak kepolisian mengungkap identitas korban yang telah meninggal dunia berinisial NZ (47), yang telah dibunuh oleh mantan suami korban berinisial HH (49), warga Peukan Bada, Kabuapten Aceh Besar.

“Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari banyaknya barang bukti yang telah didapatkan, merujuk kepada HH sebagai pelaku,” ujar AKP M. Ryan.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan intensif tentang siapa yang terakhir bekomunikasi dan bertemu dengan korban, dan dari hasil penyelidikan, ternyata mantan suami korban, HH yang terakhir berkomunikasi dengan korban.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 15 desember malam kita mengamankan tersangka untuk kita bawa ke Satreskrim Banda Aceh dan kemudian akan kita introgasi secara mendalam.

“Selama introgasi, kita mencoba menggali alibi-alibi dan keterangan yang bersangkutan lalu kita cek satupersatu, namun ternyata banyak ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataannya. Sehingga yang bersangkutan, mengakui perbuatannya,” pungkas AKP M. Ryan. [red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News