KontraS: Qanun Jinayah Belum Cukup untuk Cegah Kekerasan Seksual di Aceh

Share

Nukilan.id  Devisi Advokasi dan Kompanye KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayah belum cukup responsif dan komprehensif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh.

“Qanun ini belum cukup mengakomodir tindakan pencegahan dan penanganan terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak,” jelas Husna kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, meskipun Aceh memiliki Qanun Jinayah yang mengatur terkait jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan, namun realitanya di Aceh kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi.

“Ini jelas terlihat hukum terseok-seok mengikuti fakta, karena faktanya kejahatan bekembang begitu cepat,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Husna, KontraS Aceh menginisiasi untuk revisi qanun jinayah terhadap 2 pasal yaitu pasal 47 dan 50 terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Lalu mengembalikannya pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Hal itu kita inisiasikan untuk melindungi anak-anak Aceh dari tsunami kekerasan seksual ini,” tegasnya.

Tentu saja, tambah Husna, hukum yang baik adalah yang ada di masyarakat, sehingga KontraS Aceh mengajak semua masyarakat untuk mendorong budaya yang baik dan juga modal sosial yang ada di Aceh.

“Seperti dulu adanya rumah aman di gampong-gampong, yaitu di rumah keuchik dan rumah imam. Dan ini harus dioptimalkan, termasuk perlindungan berbasis masyarakat agar budaya baik berbasis kearifan lokal berjalan kembali,” harap Husna.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News