Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meninjau pembangunan Proyek Multiyers Oncology Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) yang bermasalah karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan tersebut dibangun saat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada. kata Ketua Pansus LHP BPK DPRA, Tarmizi, SP kepada Nukilan.id di Gedung Oncology RSUZA Banda Aceh, Rabu (01/12/2021).
Hal itu disampaikan Tarmizi lantaran pembangunan Gedung Oncologi tersebut merupakan salah satu proyek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Sementara Tarmizi juga menyampaikan untuk pembuatan bunker Oncologi digedung tersebut tidak dapat dikerjakan lantaran memerlukan izin amdal.
“Anggaran untuk pelaksanaan sudah dikucurkan, untuk pembuatan bunker tidak bisa dikerjakan karena perlu izin amdal, izin amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dan izin lingkungan, baru keluar pada Agustus 2021 dan diajukan Januari 2021 ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN),” ucap Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, seharusnya semua administrasi perizinan harus selesai sebelum pembangunan dimulai, ini langsung di kerjakan.
“Pansus sangat kecewa dan akan mempelajari secara konpehensif termasuk semua dokumen akan dipelajari bersama tim teknis tenaga ahli Pansus DPRA,” Ucap Tarmizi.
Jika memang berpotensi masalah, setelah kita pelajari maka akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum,” Tuturnya.
Ada bebrapa catatan dari pansus LHP BPK dan tercatat setelah diliat pembangunan bunker, yang memang itu sanagt di butuhkan ternyata tidak jadi di bangun dan uangnya tidak jadi terpakai.
“kita akan mempelajari semua dokumen terkait pembangunan Gedung oncology RSUZA secara teknis dengan tim tehnis pansus sebanyak 3 orang,”ucap tarmizi.
“yang sudah dipelajari, pembangunan ini banyak kesalahanya di perencanaan awal,”.
Sikap Pansus, sangat kecewa dengan batalnya pembangunan bungker dengan alasan administrasi, dan lebih ke teknis, dan kami akan bersikap setelah melihat dan mempelajari seluruh dokumen.
Harapan kita, ini bisa fungsional segera, karna ini sangat di butuhkan, dengan tidak adanya gedung oncology, rakyat aceh berobat di luar daerah.
Semangat penganggaran di DPR dulu, untuk gedung ini tapi ternyata tidak berhasil, mereka kemaren ingin memperpanjang untuk tahun jamak tapi tidak bisa.
Untuk tahun 2022, anggaran untuk gedung Oncology RSUZA tidak ada dan gedung yang besar ini menjadi terbengkalai,” tuturnya.[Jr]