Fraksi Demokrat DPR Aceh Terima RAPBA 2022 dan Minta Gubernur Evaluasi Biro BPBJ

Share

Nukilan.id – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun 2022, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Hal ini disampaikan Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRA, Drh Nurdiansyah Alasta, M.Kes pada pendapat akhir Fraksi RAPBA di Aula Gedung Serbaguna DPR Aceh Banda Aceh, (30/11/2021).

Nurdiansyah menyampaikan, setelah mendengar penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan APBA Tahun anggaran 2022 oleh Gubernur Aceh, dan menyimak Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta mencermat Jawaban/Tanggapan Gubernur tentang Rancangan APBA Tahun Anggaran 2022.

Maka Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh mengusul dan menyarankan:

I. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang telah mengajukan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2022, dengan mengakomodir prinsip-prinsip dari rencana kerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021, dengan tema “Membangun Masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang Inklusif,” dengan 4 Program Perioritas yaitu:

1. Menumbuhkan Ekonomi yang Produktif dan Kompetitif;
2. Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas;
3. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Berwawasan Lingkungan;
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintah dan Keistimewaan Aceh;

Yang telah diselaraskan dengan 15 (lima belas) Visi dan Misi Program Unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022. Jelasnya

“Dengan harapan kinerja baik yang telah dicapai di dalam penyusunan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2022 yang tepat waktu ini, dapat juga diterapkan dalam pelaksanaannya, sehingga dapat terserap dengan baik pula,” jelas Jubir Fraksi

Namun, lanjutnya, melihat realisasi belanja yang didanai dengan APBA Tahun Anggaran 2021 yang sampai saat ini baru mencapai 48,20%, kami agak merasa pesimis hal itu akan dapat tercapai, Sebab, menurut informasi yang kami peroleh di lapangan, sampai dengan akhir bulan November 2021 ini masih banyak sekali proyek-proyek yang belum ditender.

“Padahal waktu yang yang tersisa tidak sampai sebulan lagi,” ucap Nurdiansyah.

Oleh karena itu kami meminta Saudara Gubernur untuk segera mengevaluasi kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

“Hendaknya lembaga tersebut diisi dengan orang-orang yang professional yang memiliki integritas dan sensitivitas yang tinggi, sehingga pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022 nanti tidak akan terlambat lagi,” kata Nurdiansyah.

Pendapat Akhir Fraksi, Akhirnya dengan mempertimbangkan semua Pendapat, Usul dan Saran serta Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh terhadap Rancangan APBA Tahun Anggaran 2022 tersebut, yang telah ditanggapi pula oleh Saudara Gubernur Aceh, maka Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh seraya mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, dengan ini menyatakan: Dapat Menerima Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2022 ini, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh dengan komposisi sebagai berikut:

Pendapatan Aceh Rp. 13.352.983.387.589,-
Belanja Aceh Rp. 16.170.650.661.277,-
Surplus/(Defisit) Rp. 2.817.667.273.688,-

Pembiayaan Aceh terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan Aceh Rp. 3.413.167.273.688,-
Pengeluaran Pembiayaan Aceh Rp. 595.500.000.000,-
Pembiayaan Netto Rp. 2.817.667.273.688,-
SILPA Rp. 0,-

Reporter : Jr

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News