Nukilan.id – Lima Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Wilayah Aceh menyerahkan surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Luengbata, Banda Aceh, Kamis (11/11/2021)
Selain untuk memperkuat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dibawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sekaligus menyampaikan dukungan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Yudicial Review AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan Kelompok KLB KSP Moeldoko melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Kelima DPC Partai Demokrat yang hadir menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum itu adalah Ketua DPC Aceh Besar HT. Ibrahim, Ketua DPC Kota Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DPC Aceh Utara Tantawi, Ketua DPC Aceh Barat Herman, dan Ketua DPC Aceh Tenggara Nurdiansyah Alasta. Mereka tiba di PTUN Banda Aceh sekira pukul 10.30 WIB, Kamis (11/11/2021).
“Kehadiran kami dari 5 DPC untuk menindaklanjuti keputusan MA yang menolak Yudicial Review AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan kelompok KLB melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra,” kata HT. Ibrahim didampingi Ketua DPC yang hadir.
Sementara Arif Fadillah menyampaikan, 5 DPC berkomitmen mensuppot penuh keputusan MA dan DPP PD dibawah Ketua Umum AHY dengan membuat gugatan secara hukum melalui PTUN Banda Aceh.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Terima kepada Ketum AHY, Sekjen TRH, dan Pak SBY. Bersama Kita Kuat Bersatu Kita Bangkit,” ujar Arif Fadillah.[red]

