Tiga Oknum PMI Surabaya Didakwa Jual-Beli Plasma Konvalesen

Share

Nukilan.id – Tiga petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19. Ketiganya didakwa mencari keuntungan jutaan rupiah dari praktik tersebut.

Mereka adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Ketiganya menjalani sidang dakwaan, Kamis (21/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hari Basuki, saat dikonfirmasi Rabu (27/10), dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Yogi yang bekerja di PMI Surabaya melihat ada peluang memperoleh keuntungan dari penjualan plasma darah konvalesen, pada Juli-Agustus lalu.

Mengetahui hal itu, Yogi lantas menghubungi terdakwa Bernadya memintanya menawarkan plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan. Yogi juga meminta rekannya itu untuk mempromosikannya ke para pasien lain.

Tak tanggung-tanggung, tiap plasma darah konvalesen mereka jual dengan harga jutaan rupiah. Berkisar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.

“Pada Juli 2021, terdakwa menghubungi Bernadya dengan maksud menawarkan plasma darah yang susah didapat dengan harga sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” kata JPU Hari Basuki.

Bernadya lalu menawarkan dengan cara memposting status di Facebook. Hal yang sama juga dilakukan Mohamad Yusuf. Mereka dijanjikan bayaran tertentu oleh Yogi.

“Bernadya dan Mohamad Yunus dijanjikan fee sebesar Rp200-350 ribu per orang yang mendonorkan darah konvalesennya,” ucapnya.

Untuk mencari stok plasma konvalesen, Bernadya dan Yunus juga berpura-pura menjadi pasien Covid-19 yang membutuhkan donor. Mereka kemudian mengelabui penyintas Covid-19 untuk bersedia mendonorkan plasmanya.

Rabu, 4 Agustus 2021, Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar menjadi keluarga pasien, berhasil menangkap Bernadya di kediamannya, Alana Regency, Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.

Keesokan harinya, Kamis, 5 Agustus 2021, Yogi ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Jambangan, Kota Surabaya.

“Saat diinterogasi, Yogi mengaku telah menjual darah plasma sebanyak 2 kali. Plasma darah O plus dijual dengan harga Rp3,5 juta. Dan jenis plasma darah AB + seharga Rp 5 juta,” ucapnya.

Sedangkan, Yunus saat diinterogasi mengaku sudah sebanyak 12 kali mendampingi pendonor yang akan mendonorkan plasma darahnya di PMI Surabaya dengan berpura pura sebagai keluarga Pasien Covid-19.

Atas perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto membenarkan ada petugas PMI Surabaya yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen.

“Iya benar dari Surabaya. Detailnya silakan hubungi PMI Surabaya,” pungkas Edi. [cnnimdonesia]

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News