Nukilan.id – Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Barat meminta Pemerintah Aceh agar mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka menghadapi upaya uji materil atau yudisial review Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang LKS ke Mahkamah Agung yang di inisiasi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Hal itu disampaikan Ketua Umum MES Aceh Barat, Mawardi Amin, SE dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Sabtu (23/10/2021).
Kata dia, hal ini amat penting karena terkait keberlangsungan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam khususnya di bidang mu’amalah secara konsisten.
Pelaksanaan sistem hukum dalam Qanun LKS sebenarnya sudah cukup kuat landasan historis, sosiologis dan philosofisnya sehingga diberlakukan, semua pihak harus menyadari dan menghormati keputusan tersebut.
“Kami menganggap ini sebagai sebuah persoalan serius, jika ini dianggap bukan sebagai sebuah persoalan maka tunggu saja satu persatu aturan terkait syariat Islam di Aceh akan berguguran,” tegas Mawardi.
Untuk itu, kata dia, kami meminta Pemerintah Aceh agar dapat melakukan langkah- langkah strategis terkait hal tersebut.
“Meski langkah ini konstitusional namun heran dengan sikap YARA, apakah ada kepentingan korpoorasi dibalik upaya ini?
Allahu’alam bissawab,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mawardi mengatakan, semestinya masyarakat Aceh harus mendukung dan menjaga sistem hukum ini agar dapat berjalan dengan baik.
“Apalagi usianya belum genap satu tahun persoalan kekurangan dan ketidaksempurnaan pasti ada mari sama-sama kita berikan masukan dan kritikan,” pungkasnya. []