Nukilan.id – Bukan hanya pimpinan DPRA dipanggil, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyurati sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lainnya baik mantan anggota maupun anggota aktif untuk hadir ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.
Adapun mereka yang dipanggil KPK yakni, Irwan Djohan, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, Sulaiman Abda selaku Mantan Ketua DPRA periode 2014-2019, dan Tgk. Anwar Ramli selaku Mantan Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019. Selain itu, KPK juga ikut memanggil Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan.id, Jum’at (22/10/2021) KPK juga akan memanggil sejumlah pejabat teras pemerintah Aceh untuk dimintai keterangan terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh, seperti pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, MYC serta Appendix.
Baca juga: Dikabarkan Tiga Pimpinan DPRA Diperiksa KPK di Gedung BPKP Aceh
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa, ada tiga pimpinan DPRA yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 hingga 2021. Mereka adalah Wakil Ketua DPRA yaitu, Dalimi, Hendra Budian dan Safaruddin.
Hendra dan Dalimi akan diperiksa tim penyedik KPK pada Selasa (26/10/2021) pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Aceh. Sedangkan Safaruddin akan diperiksa pada Rabu (27/10/2021) pukul 09.30 WIB. Kemudian, sejumlah pejabat teras pemerintah Aceh dan anggota DPRA lainnya akan dipanggil dengan waktu yang berbeda.[]