Nukilan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengikuti arahan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) di Papua dan Aceh. Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus tersebut.
“Iya, nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh tiga lembaga, Polri, kita, sama KPK, baik di Aceh maupun di Papua. Kan gitu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Ali menerangkan pihaknya akan menunggu arahan dari Mahfud Md perihal dugaan awal penyalahgunaan dana otsus di Papua dan Aceh. Kejagung akan menelisik sejauh mana dugaan korupsi pada kasus itu.
“Ada datanya seperti apa, nunggu beliau, nanti dikondisikan dengan beliau. Nah, kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu,” ungkap Ali.
Ali mengatakan pihaknya mendapat tugas khusus untuk mengawasi dana otsus. Kendati demikian, Kejagung belum membentuk tim untuk mengusut perkara yang berkaitan dengan otsus itu.
“Pokoknya yang ‘sus-sus’ (khusus-khusus) itu disuruh ada perhatianlah. Belum (tim khusus), kita belum tahu seperti apa, berapa jumlahnya, belum tahu,” katanya.
Mahfud Md akan menindaklanjuti serta telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri untuk segera melakukan penegakan hukum di Papua. Hal tersebut dilakukan setelah Mahfud mendapat laporan dugaan penyalahgunaan dana otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua.
“Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu, kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis.
Terkait berbagai usulan lain, termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan mem-follow up dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.
“Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat tadi,” tegas Mahfud.
Sementara itu, Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengungkap dugaan terjadi penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Kartiko menyebut dana otsus Papua harus digunakan untuk menyelesaikan konflik hingga menyejahterakan masyarakat Papua.
“Yang menjadi fokus utama bidang politik terkait dengan isu penolakan terhadap perpanjangan otonomi khusus Papua. Otsus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, penegakan supremasi hukum,” ujar Kartiko dalam Rapim Polri 2021 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
“Sudah Rp 93 triliun dana digelontorkan untuk Papua. Dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” sambungnya
Sumber: Detik