Nukilan.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar aksi demostrasi di depan kantor Gubernur Aceh, Kamis (21/10/2021). Aksi tersebut menuntut dan mengevaluasi 2 tahun Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo ā Maāaruf Amin serta 1 tahun kepemimpinan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Wakil Presiden Mahasiswa USK, Ikhlasul Amal mengatakan bahwa, aksi ini dilakukan serentak dengan aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) dalam rangka refleksi kepemimpinan pemerintah daerah dan pusat.
“Tujuan kami turun hari ini sebagai refleksi evaluasi 2 tahun kepemimpinan jokowi-makruf dan 1 tahun kepemimpinan Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh. Makanya, hari ini kami menyampaikan aspirasi melalui aksi damai ini,” kata Ikhlasul Amal kepada Nukilan.id di depan Kantor Gubernur Aceh.
“Jadi hari ini seluruh BEM di Indonesia melakukan aksi yang sama. Kalau kami di Aceh membawa isu kedaerahan dengan panggung aspirasi, karena siapa aja boleh menyampaikan aspirasi,” sambungnya.
Berikut 5 tuntutan BEM USK kepada Gubernur Aceh sebagai berikut:
- Mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki
- Mengevaluasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)
- Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar-besarnya untuk masyarakat Aceh.
- Menolak penggunaan anggaran yang tinggi untuk belanja pejabat di tengah pandemi Covid-19.
- Menagih janji-janji Gubernur Aceh yang belum terealisasi.
Berikut 12 tuntutan BEM USK dan BEM Seluruh Indonesia untuk pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin:
- Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
- Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
- Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri.
- Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
- Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
- Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.
- Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.
- Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
- Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.
- Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
- Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.
Reporter: Hadiansyah