Nukilan.id – Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, Ph.D Pengacara kasus penipuan kurangi kadar emas meminta saudara Rahmadani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diganti.
Hal ini disebabkan ada cara-cara curang yang dilakukan oleh saudara Rahmadani sebagai JPU ketika bertemu dengan klien saya tampa seizin saya sebagai kuasa hukum. Kata Razman saat di wawancara Nukilan.id usai pelaksanaan persidangan di PN Banda Aceh Selasa (19/10/2021).
Razman Arif mengatakan, tidak pernah sama sekali pencabutan kuasa hukum terhadap klien saya, saudara Rahmadani tahu itu,”saya sebagai kuasa hukum”.
Bagaimana mungkin persidangan tanpa dihadiri oleh kuasa hukum, saya tidak diberi tahu ketika di tanyakan, “itu urusan saudara Sunardi,” sementara saudara sunardi sebagai klien saya tidak mengerti hukum, idealnya dimana. Jelas Razman
“Dimana-manapun di Indonesia ini, Jaksa dengan Kuasa Hukum itu bermitra”.
Ia juga mengatakan, dikarnakan ini sudah ada praktek pribadi, yang sudah melakukan bujuk rayu terhadap klien saya, ini dinyatakan tindak pidana, dan dia adalah penegak hukum.
“siapa yang menjajikan sesuatu atau membujuk sesuatu untuk menguntungkan dirinya, bukan kekayaannya saja adalah melanggar hukum”. Jelasnya
“Melanggar kode etik sebagai seorang penegak hukum jaksa, melanggar undang-undang,”
Melalui seorang mediator, JPU Rahmadani mengajak ketemu klien kami di rumah makan Chiken di jalan teuku umar setui, Banda Aceh. JPU Rahmadani memberikan tekanan berupa bujukan agar klien kami tidak di dampingi penasehat hukum dalam persidangan perkaranya.
Dan memprediksi klien kami terbukti bersalah dalam sidang perkaranya, hal ini di ucapkan oleh JPU dengan kata-kata “Potong telinga saya kalau menang”. Ucap Razman
kata Razman Arif, dengan kondisi tertekan dan dilemma klien kami menghadiri sidang pertama sendiri tanpa didampingi penasehat hukum dan berakibat hilangnya kesempatan untuk menyampaikan Nota Keberatan /Eksepsi tertulis atas dakwaan yang di ajukan.
Penasehat Hukum Sunardi alias Apun meminta, Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pengawasan dan berperan aktif menegakan proses hukum yang adil dan profesional berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kususnya pemeriksaan klien kami tersebut.
“segera untuk di tinjau ulang dan mencabut penetapan/keputusan JPU Rahmadani sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara klien kami,” Tuturnya. [Jr]