Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A. Gani mengatakan, pihaknya akan mencabut dua pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dan segera mengacu pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang perlindungan Anak.
Dua aturan yang akan dicabut itu, yakni Pasal 47 tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan Pasal 50 tentang hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan.
“Kita sudah sampai ditahap mengajukan revisi dua pasal di Qanun Jinayah ini bisa masuk prolega prioritas tahun 2022, saya bersama kawan-kawan DPRA sudah mengusulkan dalam bentuk rancangan qanun inisiasi anggota DPRA, cukup dengan 7 orang DPRA yang menginisiasi dan Alhamdulillah saya bisa mengumpulkan 13 tanda tangan DPRA,” kata Darwati kepada Nukilan.id di sela FGD Multipihak yang digelar Flower Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
Lanjutnya, apabila pengajuan revisi dua pasal dalam Qanun Jinayah berhasil dalam inisiasi DPRA, maka kedepan kita akan menggunakan pasal perlindungan anak, karena itu lebih layak dan adil.
“Sekarang kita sedang melakukan tahap pengawalan di Badan Legislasi dan Badan Musyawarah bersama kawan-kawan anggota DPRA,” ujarnya.
Oleh karena itu, Darwati meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat, agar revisi dua pasal dalam Qanun Jinayah ini bisa segera terealisasi, karena dua pasal ini dinilai terlalu lemah sehingga menimbulkan banyak permasalahan.
“Makanya, kita akan mencabut 2 pasal dalam Qanun Jinayah ini. Sehingga kedepan siapapun pelaku kekerasan seksual itu bisa dihukum seberat-beratnya,” tegas Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.
Karena, sambung Darwati, selama ini kita lihat banyak pelaku kekerasan terhadap anak itu merupakan orang-orang terdekatnya, seperti Ayah, Paman dan juga tetangganya.
“Jadi kalau hanya dicambuk ini terlalu ringan. Dan coba kita bayangkan bagaimana perasaan si anak, makanya kalau ini terus dibiarkan, akan menjadi sebuah ancaman bagi korban,” pungkasnya.
Reporter: Hadiansyah