Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. Jaksa mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
“Senin kemarin kita nyatakan kasasi. Dalam minggu ini kami akan mengirimkan memori kasasinya,” kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Ardiansyah mengatakan kasasi diajukan karena pihaknya menilai ada alat bukti dan keterangan korban yang tidak dianggap hakim MS Aceh sebagai alat bukti. Dia mencontohkan hasil visum terhadap korban.
“Itu yang menjadikan kami beda pendapat dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti,” jelas Ardiansyah.
Dilihat dalam putusan perkara tersebut, salah satu pertimbangan hakim memutus bebas SUR adalah hasil visum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hasil visum menunjukkan keadaan selaput dara korban mengalami luka robek akibat rudapaksa benda tumpul dan merupakan luka lama.
Hakim menjelaskan maksud luka lama berdasarkan pendapat ahli adalah luka yang pada saat dilakukan pemeriksaan telah lebih dari lima hari.
“Menimbang, bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya. Tetapi keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari 5 hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput dara anak korban bisa jadi terjadi sebelum tanggal 14 Januari 2021. Di samping itu ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban. Dengan demikian Mahkamah Syar’iyah Aceh berpendapat, bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” baca hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.
“Benar ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” kata humas MS Aceh Darmansyah seperti dilansir detikcom, Jumat (8/10/2021).
Dalam putusan tersebut, hakim MS Aceh membatalkan putusan MS Jantho nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” putus hakim.
Putusan itu diketuk majelis hakim, Selasa (28/9). Duduk sebagai hakim, Ansyari, selaku ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Alaidin dan Khairil Jamal.
Di pengadilan tingkat pertama, SUR divonis 180 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jantho yang menuntut 200 bulan penjara.