Nukilan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggelar rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi di Kota Sabang. Rakor sehari yang diikuti seluruh DPMPTSP kabupaten/kota itu dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Sabang, Drs. H. Suradji Yunus, Kamis (7/10/2021).
Pada acara bertajuk Tematik Monitoring Centre Prevention (MCP) Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) itu, Suradji mengatakan PTSP merupakan garda terdepan pelayanan perizinan berusaha yang terus dipantau oleh pelbagai pihak, dengan ragam sudut pandang dan tolak ukurnya.
Aneka sudut pandang itu, lanjutnya, menandakan beragamnya ekspektasi publik terhadap kinerja PTSP. Masyarakat berharap PTSP dapat memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan terbaik, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan, tapi tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
PTSP, kata Suradji, harus selalu berada pada relnya, on the track, karena itu dipantau banyak pihak mulai masyarakat, media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan (BPK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Ombudsman RI, dan bahakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Suradji, KPK menggunakan MCP (Monitoring Centre for Prevention) sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi dengan mendorong perbaikan sistem, regulasi, dan yang paling penting implementasi pengelolaan sistem yang lebih baik dalam area intervensi MCP KPK.
Menurut Wakil Wali Kota Suradji, Pemerintah Aceh memiliki komitmen yang baik dalam upaya meningkatkan nilai agregat MCP secara keseluruhan. Salah satunya menggelar rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi para stakholder terhadap area pencegahan korupsi yang diukur oleh KPK, katanya.
Pada akhir pidato pembukaan Rakor MCP tersebut Suradji menaruh harapan agar semua Kepala DPMPTSP kabupaten/kota dapat mengikuti rapat koordinasi tersebut dengan tekun, dan baru kemudian memanfaatkan kesempatan untuk mengunjungi objek-objek wisata yang penuh pesona di Kota Sabang.
“Selamat mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring Centre for Prevention demi pelayanan publik yang lebih baik dan transparan dan menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” tutup Suradji usai mengetuk palu sebagai pertanda dibukanya rapat koordinasi itu secara resmi.
Target MCP
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh, Martunis, ST, DEA dalam laporannya mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) se-Aceh telah menandatangani komitmen target MCP 2021 Aceh dan masing-masing kabupaten/kota. Pemerintah Aceh menetapkan target MCP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aceh sebesar 88,88 persen dan nilai agregat 85,14 persen.
Bahkan Sekda Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, Pidie Jaya, dan Sekda Kota Banda Aceh, menetapkan target MCP PTSP hingga 100. Target itu harus kita capai pada triwulan IV mendatang supaya nilai agregat Aceh yang 85,14 persen itu dapat terpenuhi, katanya.
Menurut Marthunis, untuk mencapai target yang ditetapkan Sekda se-Aceh pada 18 Maret 2021 tersebut perlu ada sinergisitas semua stakehokder di setiap area intervensi KPK. Rapat Koordinasi Matrik MCP 2021 ini merupakan langkah awal kita untuk bersinergi dan mencapai tujuan tersebut, katanya.
“Kita samakan persepsi dan ataur langkah bersama dalam pertemuan ini. Narasumber tunggal yang kita hadirkan akan membatu membuat peta jalan, sehingga memudahkan kita mencapai tujuan tersebut,” tutur Martunis.
Sementara itu, narasumber tunggal, M Fadhil, ST, MT dari Inpektorat Aceh memaparkan delapan area intervensi Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK).
Kedelapan area tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa, rincinya.
Setiap area MCP tersebut, lanjutnya, memiliki indikator dan sub indikatornya masing-masing. Secara keseluruhan ada 38 indikator dan 103 sub indikator dan masing-masing indikator memiliki bobot yang telah ditetapkan. Khusus sektor perizinan yang menjadi fokus PTSP memiliki bobot 15 persen, urainya.
Selanjutnya ia memaparkan strategi dan langkah yang perlu ditempuh oleh DPMPTSP Aceh dan DPMPTSP kabupaten/kota untuk meningkatkan skor atau nilai MCP di bidang perizinan dan non perizinan. Salah satu contohnya, segera mempersiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan implementasi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Kita sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Kepala DPMPTSP Aceh tadi, tidak mudah mencapai target nilai agregat MCP 2021, tapi melalui koordinasi, kerja sama, dan bersinergi, target itu bisa dicapai,” tutup M Fadhil.
Rapat Koordinasi Matrik MCP di Kota Sabang itu, selain dihadiri Kepala DPMPTSP Aceh bersama pejabat Pelayanan Perizinan Satu Pintu Aceh, Inspektorat Aceh, dan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), juga Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se-Aceh.
Kepala DPMPTSP kabupaten/kota meliputi Kepala DPMPTSP Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Sabang, Simeulue, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Simeulue. []