Nukilan.id – Korps Sukarela (KSR) PMI Unit Sekolah Tinggi Agama Islam – Perguruan Tinggi Islam Aceh (STAI-PTIA) Yayasan Tgk Chik Pante Kulu ternyata tidak mendapat surat undangan mengikuti Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banda Aceh yang akan digelar besok, Kamis (7/10/2021).
Faktanya keberadaan KSR PMI Unit STAI-PTAI Pante Kulu adalah legal aturan dan merupakan konstituen dalam tubuh PMI kota Banda Aceh.
Hal itu tegas tertera berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua STAI nomor 375/STAI-PTIA/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang penyempurnaan pengurus KSR PMI Unit STAI periode 2021-2022.
Menanggapi hal itu, Pj. Komandan KSR Unit Pante Kulu, Dedi Novreza, S.Pd.I menyampaikan, pelaksanaan Muskot PMI Banda Aceh tahun ini tidak berjalan secara demokratis yang berkeadilan.
Masih menurutnya, tidak ada transparansi dan akuntabilitas serta terjadinya penyimpangan dalam proses pelibatan peserta dalam pelaksanaan Muskot PMI Banda Aceh.
“Pelaksanaan Muskot juga masih terasa dan terkesan tidak transparan dan akuntabel serta minimnya semangat partisipasi yang merugikan KSR PMI Unit selaku konstituen tetap,” kata Dedi saat dihubungi Nukilan.id, Rabu (6/10/2021).
“Jadi, saya rasa ini ada diskriminasi dan penzaliman oleh elit terhadap hak-hak relawan,” tegasnya.[red]