Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan sebuah lembaga yang masuk dalam kategori badan publik. Hal ini menjadikan PMI wajib mempublikasikan seluruh hasil penerimaan pendapatan yang diperoleh secara terbuka dan mudah akses.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Sabtu (2/10/2021).
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan lembaga penerima hibah dari pemerintah atau badan yang menghimpun dana masyarakat (lewat mekanisme pembayaran kantong darah) wajib dibuka ke publik.
“Namun, selama ini kita belum pernah melihat PMI Banda Aceh melakukan transparansi dan akuntabilitas publik yang terukur dan mudah diakses oleh siapapun,” ujar Dr. Nasrul.
Jika merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka kepemimpinan Ketua PMI berkewajiban melaporkan seluruh dana yang diperoleh, aset yang sebelumnya diserahkan oleh pihak donor atau aset lain yang semua itu merupakan bantuan dari pihak lain, maka seluruh bantuan dan hibah serta aset harus dilakukan audit tahunan.
“Tapi jika dalam pelaksanaan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka dapat dilakukan pelaporan ke aparat penegak hukum,” tegas Dr. Nasrul.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Organisasi (PO) Palang Merah Indonesia nomor 005/PO/PP PMI/I/2011, Pasal 1 tentang tata kelola keuangan PMI pada huruf e menyatakan, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat, berdasarkan pertimbangan bahwa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Begitupun Pasal 34 tentang publikasi yang menyatakan bahwa, PMI masing-masing tingkat, baik Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, wajib mempublikasikan laporan keuangan kepada masyarakat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.