Nukilan.id – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah merubah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) tanggal 23 desember 2020. Perubahan itu dilakukan sepihak oleh pemerintah Aceh tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan yang pertama kali dirubah adalah memangkas anggaran bantuan rumah layak huni.
Itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ir. Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id di Ruang Komisi I DPRA, Selasa (28/9/2021).
Azhar Abdurahman menjelaskan, buku APBA tahun 2020 setelah dievaluasi kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Taqwallah sebagai Ketua TAPA pada tanggal 23 Desember 2020, dan telah mengalami perubahan angka yang di prioritaskan seperti yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh untuk pembangunan Rumah Layak Huni.
Azhar juga merinci pemotongan yang dilakukan TAPA yakni; Anggaran pembangunan rumah layak huni yang semula sebesar Rp.434.148.400.000,- Milyar untuk 4.430 unit, menjadi 780 unit atau dengan anggaran sebesar Rp.76.440.000.000,.
“Anggaran yang hilang sebesar Rp.350.954.400.000,- milyar atau rumah tidak di bangun sebanyak 3.650 unit. Itu dirubah sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” kata Azhar.
Selain itu–kata Azhar–anggaran dari pokok-pokok pikiran Anggota DPR Aceh di DPA dinas peternakan sebanyak Rp.20.269.861.015,- milyar juga hilang, dan pihak dinas tidak dapat menyiapkan dokumen administrasi untuk dieksekusi.
“Anggaran tanpa usulan sepakat awal, sehingga itu tidak masuk dalam RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh) tetapi dipaksa dimasukkan, meski dapat dieksekusi, akhirnya bocoran penggunaannya masuk di kode Apendiks,” jelas Azhar.
Untuk itu–lanjut Azhar–genaplah sudah persoalan anggaran yang hilang sudah beralih ke kegiatan lain yang tidak mendasar sejak RKPA–KUA-PPAS,
“Gubernur dan TAPA harus bertanggung jawab karena telah mencederai hak-hak Rakyat Aceh,” ujar Azhar.
Reporter: Irfan