Polda Aceh Tetapkan Cut Lim Tersangka Pencemaran dan Pengancaman Walikota Langsa

Share

Nukilan.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menetapkan Muslim, SE alias Cut Lim sebagai Tersangka atas kasus dugaan fitnah, pencemaran dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah, pada Kamis (23/9/2021).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, M. Si dalam keterangannya kepada Media, Selasa (28/9/2021).

Winardy mengatakan bahwa, pada Senin (27/9/2021) kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka yaitu, Muslim, SE alias Cut Lim dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman.

“Sebagaimana pada pasal 310, 311, 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya, Winardy juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Rabu (18/8/2021) lalu, Walikota Langsa, Usman Abdullah melaporkan sdr. Muslim, SE alias Cut Lim ke Polda Aceh terkait dugaan menyebar fitnah, mencemarkan nama baik dan melakukan pengancaman, dengan nomor STTLP/158/VIII/SPKT/Polda Aceh.

Menurut informasi yang diterima, fitnah yang disebarkan Cut Lim berupa tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu wanita yang dilakukan Walikota Langsa di Pendopo Langsa dengan inisial N alias AI pada April 2021 yang lalu.

Namun, Walikota Langsa membantah perihal tersebut dan melaporkan perbuatan Cut Lim itu ke Polda Aceh.

“Saya tidak melakukan hal tersebut, ini sudah keterlaluan. Saya dan keluarga merasa dirugikan, karena berita fitnah itu, martabat harga diri saya dan keluarga saya sudah dijatuhkan. Ini sudah merupakan kejahatan dan melanggar UU ITE,” ungkap Walikota Langsa kepada Media. [red]

spot_img

Read more

Local News