Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman menilai penyerahan Keputusan Gubernur Aceh tentang kenaikan pangkat dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diantar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah ke Kabupaten/Kota merupakan pekerjaan yang menghamburkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Hal itu disampaikannya menanggapi surat nomor 800/14868 bersifat segera, perihal perubahan jadwal penyerahan Keputusan Gubernur Aceh tentang kenaikan pangkat dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diserahkan oleh Sekda Aceh di seluruh Kabupaten/Kota.
“Tugas bagi SK pun harus dibagi ke daerah-daerah, ini merupakan kerjaan yang sia sia dan hamburkan uang rakyat. Sama sekali tak ada urgensinya aktifitas tersebut bagi rakyat,” tegas Nasrul dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (6/9/2021).
Menurut Nasrul, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, alangkah baiknya jika SK ASN tersebut dikirimkan saja ke Kabupaten/Kota, lebih murah mudah dan efektif.
“Kita melihat aksi ini adalah bentuk penggunaan uang rakyat yang semparangan, dan jauh dari bentuk penghormatan atas hak hak rakyat. Sangat memalukan,” pungkasnya.