Nukilan.id – Anggota DPR Aceh Tarmizi,SP meminta pemerintah Aceh mendesak perusahaan PT Mifa di Aceh Barat agar memberikan perhatian pada lingkungan, karena di Aceh Barat terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh izin exploitasi sejak 2009, namun baru Mifa yang beroperasi.
“Dari 6 perusahaan baru PT Mifa yang sudah operasional di lahan lebih kurang 3000 hektar,” kata Tarmizi, SP kepada Nukilan.id di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (2/9/2021).
Dijelaskan Tarmizi, dalam proses awal PT Mifa, pemerintah Aceh melalui kementerian lingkungan hidup (KLH) sudah menegur PT Mifa karena tidak memperdulikan limbahnya. Bahkan kini limbah sudah menyebar ke sungai dan laut.
“Bahkan debunya pun belum selesai padahal ada perawatan kimia (chemical treatment), yaitu teknologi yang menyelesaikan debu dan limbah yang di hasilkan, namun Mifa tidak melakukannya,” kata Tarmizi.
Selain itu, Tarmizi juga mendesak pemerintah untuk menegur PT AJB, salah satu perusahaan yang belum menjalankan exploitasi, memiliki luas lahan 5000 hektar, izin keluar sejak 2009. Kini lahan mereka menjadi sarang hama yaitu gajah dan babi yang menyebabkan selalu gagal panen.
Baca juga: https://nukilan.id/dpmptsp-investasi-aceh-perlu-soliditas-dan-konsistensi-kebijakan/
“Ada 15 kepala desa ring satu mendesak agar Pemerintah Aceh segera mengultimatum perusahaan tersebut agar segera mengexploitasi, jika tidak maka izinnya harus segera dicabut di awal tahun 2022,” ujarnya.[]
Reporter: Hadiansyah