Laporan Reses, Capaian Kinerja dan Rancangan Qanun Inisiatif DPRA Masa Persidangan II 2021

Share

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna tahun 2021 dalam rangka Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Inisiatif DPRA dan Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA serta Penutupan Masa Persidangan II tahun 2021.

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DRPA, Dahlan Jamaluddin yang didampingi Wakil Ketua, Dalimi, Wakil Ketua, Hendra Budian dan Wakil Ketua, Safaruddin di Aulau Utama DPRA, Banda Aceh Kamis (2/9/2021).

Dalam rapat paripurna masa persidangan II DPRA tahun 2021 pada 7 Juni 2021 lalu, pimpinan DPRA telah menyampaikan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA tahun 2021.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) mengatakn bahwa, pelaksanaan reses merupakan amanah dari pasal 108 huruf i dan k Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana Pimpinan dan anggota DPRA harus menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Hal itu berdasarkan pasal 130 ayat (5) peraturan tata tertib DPRA dijelaskan bahwa reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Dalam pelaksanaan reses II tahun 2021 telah dilakukan pertemuan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat. Setiap anggota DPRA telah menyusun dan merangkumnya serta telah diserahkan kepada pimpinan DPRA,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Sekwan, kami akan menyerahkan rekapitulasi aspirasi dalam laporan pelaksanaan reses II tahun 2021 kepada pemerintah Aceh.

Selain itu, Sekwan juga menyampaikan beberapa kinerja yang telah dicapai oleh DPRA dalam masa persidangan II tahun 2021.

Adapun beberapa kegiatan pokok DPRA yang telah dilaksanakan sesuai RKT tahun 2021 yaitu:

1. Rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020 yang pelaksanaan pembahasannya baik dalam rapat paripurna maupun pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan dimulai dari tanggal 7 Juni sampai dengan 20 Agustus 2021;

2. Rapat paripurna DPRA dalam rangka pembentukan dan penetapan panitia khusus biro pengadaan barang dan jasa;

3. Rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan kedua atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditunda pelaksanaannya dikarenakan belum ada hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri;

4. Pelaksanaan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) dimulai tanggal 8-15 Agustus 2021;

5. Pelaksanaan kegiatan reses II pimpinan dan anggota DPRA dimulai tanggal 22-29 Agustus 2021;

6. Rapat paripurna DPRA dalam rangka persetujuan penetapan rancangan qanun usul inisiatif DPRA.

Bukan itu saja, kata Sekwan, DPRA saat ini juga sedang melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah Aceh terhadap rancangan qanun Aceh Prolega Prioritas tahun 2021 di tingkat alat kelengkapan dewan, yaitu:

1. Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang pertanahan oleh Komisi I DPRA;

2. Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan oleh Komisi II DPRA;

3. Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh oleh Komisi IV DPRA;

4. Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal oleh Komisi VI DPRA.

Sementara itu, DPRA telah menetapkan program legislasi Aceh prioritas tahun 2021 melalui keputusan nomor 24/DPRA/2020 dalam rapat paripurna DPRA pada tanggal 30 desember 2020.

Ada 12 rancangan qanun yang ditetapkan menjadi prioritas pada tahun 2021, 8 rancangan qanun inisiatif DPRA dan 4 merupakan usulan Pemerintah Aceh,” sebutnya

Berdasarkan pasal 6 peraturan tata tertib DPRA, dijelaskan bahwa terhadap rancangan qanun yang berasal dari DPRA dapat diajukan oleh anggota DPRA, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRA untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA.

Beberapa rancangan qanun yang telah diajukan oleh komisi, panitia khusus dan badan legislasi diantaranya :

1. Surat Badan Legislasi nomor 30/BANLEG/DPRA/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 telah menyampaikan hasil kajian/telaahan terhadap naskah akademik dan draft rancangan qanun Aceh tentang hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat Aceh.

2. Surat Badan Legislasi nomor 52/BANLEG/DPRA/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 perihal telaahan/kajian terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas qanun nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan.

3. Surat Badan Legislasi nomor 60/BANLEG/DPRA/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal telaahan/kajian terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan ketiga atas qanun aceh nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

4. Surat Badan Legislasi nomor 66/BANLEG/DPRA/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal telaahan/kajian terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertambangan minyak dan gas alam rakyat Aceh.

5. Surat Badan Legislasi nomor 67/BANLEG/DPRA/IX/2021 tanggal 1 September 2021 perihal telaahan/kajian terhadap rancangan qanun Aceh tentang tata niaga komoditas Aceh.

6. Surat Badan Legislasi nomor 69/BANLEG/DPRA/IX/2021 tanggal 1 September 2021 perihal telaahan/kajian terhadap rancangan qanun Aceh tentang hak-hak sipil dan politik.

7. Surat Badan Legislasi nomor 68/BANLEG/DPRA/IX/2021 tanggal 1 September 2021 perihal telaahan/kajian terhadap rancangan qanun Aceh tentang bahasa Aceh.

Dan ke-7 rancangan qanun tersebut sudah diterima sebagai judul rancangan qanun inisiatif DPRA.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News