Nukilan.id – Pemerintah Provinsi Aceh telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh. Lembaga ini dikhususkan untuk memberi bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil di Aceh yang terjerat hukum berkaitan dengan pekerjaannya.
Anggota Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Korpri Aceh, Makmur Ibrahim, menerangkan, pembentukan LKBH Korpri sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI bahwa untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada PNS maka dapat dibentuk Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi Aparatur Sipil Negara di dalam satu wadah yaitu KORPRI.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya pendampingan dan pemberian bantuan hukum kepada ASN ini adalah jaminan dari pemerintah, pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada aparatur yang mengalami permasalahan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” ujar Makmur di Banda Aceh, Minggu (15/8/2021).
Selama ini, kata Makmur, para Pegawai Negeri Sipil yang terkena kasus hukum yang berkaitan dengan tugas mereka tidak pernah mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Padahal, dalam Undang–Undang Dasar Tahun 1945, negara mengakui dan menjamin dan melindungi serta menjamin kepada setiap warganegara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum. Negara juga menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang apapun terutama dalam hal kemudahan dan perlindungan dalam mencari keadilan baik di pengadilan (Ligitasi) maupun di luar pengadilan (Non Ligitasi), yaitu dengan melalui pendampingan dan bantuan hukum.
Sementara Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Aceh, Helvizar Ibrahim mengatakan, pemberian bantuan diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami oleh orang yang membutuhkan bantuan karena keterlibatannya dalam masalah hukum dengan berupa tindakan yang dilakukan oleh penasihat hukum berupa nasihat, pertimbangan, pengertian dan pengetahuan hukum kepada pegawai yang membutuhkan bantuan hukum terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
“Bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf d, pasal 22 huruf c, Undang –Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “PNS berhak memperoleh perlindungan“, dan Pasal 106 ayat (1) huruf e “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum. Kemudian pada Ayat (3) “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya,” kata Helvizar.
Selain itu, jelas Helvizar, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada PNS yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.
“Mulai saat ini bagi PNS di lingkungan Pemerintah Aceh yang terkena kasus hukum karena pelaksanaan tugas dapat meminta bantuan hukum atau konsultasi hukum pada tim LKBH KORPRI Aceh baik perdata atau pidana, setiap hari kerja di Sekretariat KORPRI Aceh,” ujar Helvizar.
Saat ini LKBH Korpri diketahui juga sudah merekrut empat advokat untuk memberikan pelayanan hukum baik perdata maupun pidana, serta akan menerima seluruh ASN yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum. Pelayanan tersebut disediakan guna memenuhi hak seluruh ASN dan bagian dari program Visi Misi Aceh Peumulia. [infopublik]