Nukilan.id – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menyerahkan secara simbolis sertifikat lahan tanah seluas 3.575 Hektar yang diperuntukan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka dan Korban konflik. Penyerahan itu dilakukan pada peringatan “Hari Damai Aceh” di Aula Gedung Lhong Raya, Banda Aceh, Minggu (15/6/2021)
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhrurrazi Yusuf, SE, M.Si mengatakan, pihaknya menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada mantan eks kombatan dan masyarakat korban konflik masing-masing 1 orang seluas 2 hektar tanah.
“Dalam sertifikasi lahan tanah BRA bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh,” kata Fakhrurrazi Yusuf saat di wawancarai nukilan.id selepas acara memperingati hari damai Aceh.
Dijelaskan Fakhrurrazi, sebelumnya lahan yang sudah disediakan pada tahun 2019 untuk 100 penerima seluas 200 hektar di Pidie Jaya, tahun 2020 seluas 824 Hektar untuk sertifikat sebanyak 412 lembar.
“Sedangkan pada tahun 2021 ini BRA sudah melakukan sertifikasi di Aceh Utara, Kuta Makmur dengan luas 200 Hektar untuk 100 orang, namun sifatnya komunal 1 sertifikat untuk 50 orang dan Kecamatan sawang, Aceh Utara seluas 755 hektar,” ujarnya.
Kabupaten Nagan Raya juga sudah menyiapkan lahan sejumlah 1000 Hektar yang baru di SK kan nama dan penerima sebanyak 183 orang, dan BRA membuat sabjek penerima, dengan melakukan verifikasi untuk data calon penerima sehingga tidak salah memberikan.
Sedangkan pengusulan nama yang menerima lahan tersebut melalui proses pengajuan nama, petama dari Panglima Sagoe ke Panglima Daerah, Panglima Daerah ke Wilayah, dari wilayah ke ketua KPA pusat, dari KPA baru menyerahkan data ke BRA, yang diajukan untuk penerima Lahan tanah untuk eks Kombatan dan masyarakat korban Konflik.
Namun—katanya–ada juga sebagian kabupaten atau Kota yang tidak mempunyai Lahan seperti Kota Banda Aceh, Kota Langsa, dan kabupaten Gayo Lues yang banyak lahan namun masuk dalam wilayah ekosistem lauser, sehingga karena kecil jika dibagikan tidak merata.
“Lahan pada Tahun 2021 seluas 3.575 Hektar, sebagian nama sudah punya Surat keterangan (SK), sehingga bisa langsung menerima lahan, sebagian lagi masih dalam verifikasi,” lanjut Fakhrurrazi.
Fakhrurrazi juga menyampaikan sertifikasi ada yang berbentuk kelompok (komunal), dan juga ada secara individu, tergantung penempatan lahan.
“Pemerintah Pusat berharap lahan diberikan secara kelompok dan untuk pemberdayaan, supaya dengan pemberdayaan kelompok akan lebih tepat sasaran tidak bisa dialih namakan atau dijual, sehingga lahan bisa menjadi perhatian bersama,”ujarnya.[]
Reporter: Irfan