Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, SH meminta Jajaran Resort Polres Aceh Jaya, untuk mengusut tuntas Illegal loging dan tambang Ilegal di Aceh Jaya.
Permintaan tersebut, dikarenakan, hari ini lebih dari 30 Desa di Kecamatan Jaya dan Indra Jaya di Aceh Jaya diterjang banjir, akibatnya masyarakat harus mengungsi ketempat lebih tinggi. Dan atas kejadian ini, masyarakat setempat merasa sangat dirugikan,” kata Sahputra atau yang akrab disapa apon.
“Kami menduga, banjir tersebut dipicu oleh ulah tangan jahil. Karena, maraknya aktifitas pembalakan liar yang terjadi di daerah Aceh Jaya,” sebutnya.
Oleh karenanya, kata Sahputra, kami meminta Polres Aceh Jaya untuk lebih extra dalam melakukan penertipan Illegal loging dan Ilegal minning di Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami mengakui, selama ini dari Polres Aceh Jaya sudah bekerja untuk menertipkannya. Namun kami menilai, masih belum maksimal. Pasalnya, sebagaimana diberitakan media selama ini ketika dilakukan penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut selalu hanya pekerja,” ujarnya.
Menurut Sahputra, seharusnya pihak Polres Aceh Jaya mengusut tuntas sampai kepemilik serta pemodal kegiatan itu, agar Aceh Jaya benar-benar terbebas dari Illegal loging dan Ilegal minning. Sehingga, masyarakatpun tidak harus merasakan imbas buruk dari perbuatan orang-orang tak bertanggungjawab.
“Kami menduga, pembalakan liar terjadi disebabkan adanya para pengusaha kayu, dan juga masalah kemiskinan yang terjadi pada penduduk yang tinggal di sekitar hutan,” terangnya.
Sebab itu, kata dia, para pengusaha memanfaatkan peluang meningkatnya permintaan pasokan kayu tanpa memperhatikan aspek legalitas, dan juga dengan kekuataan pemilik modal, para pengusaha ikut bermain.
“Mereka memberikan modal kerja kepada masyarakat miskin untuk melakukan illegal logging dan illegal minning. Mereka menyediakan kebutuhan termasuk alat berat. Bahkan tak menutup kemungkinan mereka membiayai backing atau membayar pengawalan illegal logging,” ungkapnya.
Selain itu, Sahputra juga meminta, Polres Aceh Jaya untuk menertipkan tambang Ilegal dan juga Galian C yang tidak memiliki izin di Aceh Jaya, dengan tidak pandang bulu siapapun mereka.
“Karena ini hal serius, dengan dilakukan itu, maka tidak ada yang berani lagi melakukan kegiatan yang sangat merugikan masyarakat Aceh Jaya khususnya,” tegasnya
Begitupun masyarakat, sambungnya, juga harus proaktif melaporkan setiap kegiatan yang ilegal di Aceh Jaya.
“Kami meminta masyarakat jangan takut. Segera melaporkan jika melihat kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Sebab, sudah dijamin keselamatan jiwa, harta, dan keluarganya oleh UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hal itu, tercantum dalam Pasal 76. Dimana, masyarakat yang melaporkan terjadinya kegiatan illegal logging, sesungguhnya sedang melaksanakan perintah undang-undang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pinta Sahputra.
Terakhir, Saputra menegaskan kembali, jika masyarakat mengetahui siapa pelakunya, silakan masyarakat segera laporkan, Nantinya, ada pihak berwenang yang menindaknya. []