Nukilan.id – Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
“Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut.
Keputusan tersebut, kata dia, akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) secara detail.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sebelum digunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli 2021.[]