Nukilan.id – Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi, SP mengatakan pemerintah Aceh sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK, terkait penggunaan anggaran untuk honorarium Penasehat Khusus (Pensus) Gubernur, Insentif Gubernur, dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Hal itu disampaikan Tarmizi setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan BPK Aceh kepada Nukilan.id, Kamis (5/8/2021).
“Kata BPK, terkait temuan itu masih dalam proses,” ujar Tarmizi kepada Nukilan.id, Kamis, (5/8/2021).
Menurutnya, secara etika, pemerintah Aceh harus mengembalikan kerugian negara atas anggaran yang dikeluarkan untuk honorarium Pensus Gubernur, Insentif Gubernur, dan Sekretariat TAPA. Karena angaran yang dikeluarkan tersebut sama sekali tidak ada dasar hukumnya.
“Secara etika ini harus dikembalikan semuanya,” ujarnya.
Dalam temuan LHP BPK, kata dia, anggaran yang dikeluarkan untuk sekretariat TAPA mencapai Rp 5 miliar, untuk Insentif Gubernur mencapai Rp 990 juta, sedangkan untuk Pensus dan Staff Khusus Gubernur mencapai Rp 6 miliar.
“Tetapi, itu semua belum dikembalikan oleh pemerintah Aceh. Kita tidak mengerti dengan sikap Pemerintah Aceh dalam hal ini. Sepertinya pemerintah Aceh ingin memanfaatkan celah untuk tidak mengembalikan anggaran tersebut, dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020,” sambungnya.
Menurutnya, untuk penyelesaian, Sekretariat TAPA itu bisa merujuk pada Perpres nomor 33 tahun 2020. Namun, terkait honorium pensus, tim kerja gubernur, insentif gubernur sama sekali tidak punya dasar hukum.
“Untuk selanjutnya penggunaan anggaran tersebut di tahun 2021 tidak boleh lagi, dan DPRA tidak tahu apakah Pemerintah Aceh melanjutkan atau tidak, (ini tidak tahu),” pungkasnya.
Sementara itu, Tarmizi juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengembalikan kelebihan 4 bulan bayar tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRA sebesar Rp 2,6 milyar ke kas negara.
“Itu sudah kita kembalikan ke kas Negara, karena perintahnya harus dikembalikan. Sebenarnya Pemerintah Aceh harus mencontohkan DPRA. Jangan tidak mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.[]
Reporter: Irfan