Nukilan.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh, DR. Wiratmadinata , S.H., M.H., mengusulkan agar Konsep Negara Hukum Pancasila ditegaskan secara eksplisit-tekstual di dalam Batang Tubuh Konstitusi, UUD-1945. Hal itu sudah sangat dibutuhkan saat ini melihat terjadinya krisis Konstitusional yang parah di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini, dimana produk hukum dan praktik Hukum di Indonesia semakin hari semakin jauh melenceng dari cita-cita hukum (rechtside) Pancasila.
Selama ini paradigma dan konsep negara hukum Indonesia memang tidak ditegaskan secara normatif-tekstual di dalam Batang Tubuh UUD 1945, akibatnya pertarungan ideologi dalam proses pembuatan hukum di Indonesia semakin melenceng jauh dari semangat Pancasila. Karena Alinea keempat Pembukaan yg menegaskan “dasar negara”, yang ditafsir sebagai nilai-nilai Pancasila cenderung ditinggalkan dan terlupakan. Tenggelam dalam keriuhan pertarungan “nilai” dan “kekacauan” ideologi pada proses pembuatan hukum.
Gagasan itu disampaikan oleh Dr. Wiratmadinata, merujuk Disertasinya yang berjudul; “Konsep Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistim Hukum Indonesia”.
Wiratmadinata menulis disertasi yang berjudul; Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistim Hukum Indonesia. Penelitian ini mengkaji akar masalah terjadinya kontradiksi nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat dan dasar negara (Das Sollen), dengan praktik kehidupan hukum (Das Sein) di Indonesia. Disertasi itu mengantarkannya meraih gelar Doktor dalam bidang Hukum Tatanegara dari Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Menurut Dr. Wiratmadinata, Ada ketimpangan antara nilai-nilai ideal cita negara hukum (Rechtsidee) sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan (preambule) UUD-1945 dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketimpangan itu misalnya dalam hal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden, Gubernur, bupati/Walikota yang menerapkan sitim “one man one vote” yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dr, Wiratmadinata membangun asumsi, bahwa masih terjadi krisis paradigma terkait konsep negara hukum Indonesia yang dibuktikan dengan terjadinya beberapa kali revisi dalam hal isi dan muatan (amandemen) Konstitusi. Pergantian konstitusi ini dimulai dari UUD-1945 yang diganti dengan UUD-Republik Indonesia Serikat (RIS)-1949, penetapan UUD Sementara-1950, lalu kembali ke UUD-1945 (Dekrit 5 Juli 1959), hingga amandemen UUD-1945 tahun 2002 dalam empat tahap. Perdebatan konstitusi ini masih belum selesai karena masih besar tuntutan untuk melakukan amandemen kelima.
Atas dasar itu, Wiratmadinata mengajukan tiga pertanyaan penelitian, antara lain; apakah rumusan negara hukum Indonesia yang sering disebut sebagai Negara Hukum Pancasila (NHP), apakah ciri dan karakter yang membedakannya dengan konsep negara hukum lainnya di dunia, lalu apa implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia?.
Ketiga pertanyaan tersebut dianalisis guna menjelaskan Konsep Negara Hukum Pancasila melalui kerangka berfikir Paradigma dari Thomas Kuhn mengenai revolusi kebenaran ilmiah. Dalam kerangka paradigma berfikir Thomas Kuhn, setiap permasalahan yang terjadi pada tingkat sistim operasional, sangat ditentukan oleh paradigma yang digunakan, jika paradigma berubah maka berubah pula sistim berfikirnya.
Adapun kerangka teori yang digunakan dalam proses analisis terhadap permasalahan yang diajukan dalam disertasi ini adalah; Teori Negara Hukum (Grand Theory), Teori Volkgeist (Middle Theory) dan Teori Sistim (applied theory). Ketiga teori ini digunakan sebagai pisau analisis dalam rangka menelaah masing-masing variabel penelitian.
Dalam menguraikan topik yang dibahas, penelitian ini menggunakan pendekatan konsep, pendekatan hermenetika hukum, pendekatan filsafat, pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan hermeneutika hukum. Sedangkan teori paradigma dari Thomas Kuhn digunakan sebagai kerangka berfikir dalam menarasikan seluruh deskripsi.
Metode penelitian sebagai operasi kerja ilmiah dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang didukung data empirik interdisipliner, sebagai sampel kualitatif, yang dijelaskan secara normatif yuridis. Tahapan telaah normatif dimulai dengan kajian terhadap doktrin-doktrin mengenai konsep negara hukum, kajian filsafat Pancasila, pandangan para sarjana yang relevan, kajian terhadap teks konstitusi, dan berbagai teks hukum terkait.
Seluruh proses kajian dikaitkan dengan kerangka teori yang telah dipilih melalui pendekatan yang komprehensif pada masing-masing variable. Pada variabel pertama tentang konsep negara hukum digunakan pendekatan konsep dan hermenetik; pada variable kedua tentang pancasila digunakan pendekatan filsafat dan historis Pancasila; pada variabel ketiga tentang sistim hukum Indonesia digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sistem.
Berdasarkan penelitiannya, Dr. Wiratmadinata menyimpulkan,
hasil atau kesimpulan penelitian:
1). Konsep Negara Hukum Pancasila (NHP) tidak ditemukan eksplisit-tekstual di dalam batang tubuh UUD-1945. Beberapa kali pergantian dan amandemen tidak berhasil memperkuat kedudukan Pancasila sebagai paradigma negara hukum Indonesia, malah semakin jauh dari paradigma Pancasila. Bahkan posisi dan kedudukan Pancasila tidak mendapat proteksi normatif dalam Konstitusi.
2).Negara hukum Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila (NHP) dengan ciri dan karakter yang berbeda dibanding dengan negara hukum lainnya di dunia. Adapun ciri dan karakter utama NHP adalah keselarasan antara prinsip ketuhanan dan kerakyatan, kekeluargaan dan gotong royong, rasa malu dan tenggang rasa.
3). Terkait Sistim Hukum; secara struktural lembaga-lembaga hukum harus memprioritaskan mekanisme mediasi serta cara penyelesaian alternatif (alternative dispute resolution) termasuk hukum adat. Secara substantif NHP harus berbasis pada nilai ketuhanan sekaligus kerakyatan, dan diorientasikan sesuai ciri dan karakter NHP yang merupakan jiwa bangsa. Secara budaya hukum, NHP memerlukan upaya pembudayaan pancasila melalui pendidikan hukum dan indoktrinasi nilai-nilai pancasila yang sistematis.
Atas dasar temuan diatas, dosen yang juga aktivis dan peneliti ini memberi saran antara lain;
1). Rumusan Negara Hukum Pancasila perlu ditegaskan di dalam Batang Tubuh Konstitusi UUD-1945, agar Pancasila dalam konteks “staatsfundamentalnorm” tidak lagi dapat ditafsirkan berdasarkan paham atau ideologi lain di luar Pancasila, karena telah diproteksi secara eksplisit di dalam Konstitusi UUD-1945. Pasal 1 (3) UUD-1945; idealnya disempurnakan kalimatnya, dengan menambah satu kata; Pancasila, menjadi; “Negara Indonesia adalah negara hukum Pancasila”. Pada pasal ini juga ditambahkan satu ayat; menjadi Pasal 1 (4); dengan bunyi; ”Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum”, Karena sifat “sumber dari segala sumber” harus diletakkan pada hirarki hukum tertinggi, yaitu Konstitusi, bukan UU yang merupakan derivasi dari Konstitusi.
2). Ciri dan karakter Negara Hukum Pancasila yang merupakan refleksi kebatinan (volkgeist) dari jiwa hukum bangsa Indonesia perlu dijadikan model dan rujukan dalam pembentukan hukum serta perundang-undangan di Indonesia, yang selanjutnya dalam proses perubahan perilaku (law as tools of social engineering) dilaksanakan melalui proses pembudayaan di dalam pendidikan hukum maupun pendidikan umum.
3). Dalam pengembangan Sistim Hukum; Komponen Substansi Hukum wajib dirumuskan berdasarkan ciri dan karakter Negara Hukum Pancasila, untuk menegaskan perbedaan Sistim Hukum Pancasila dengan faham-faham hukum lainnya di luar Pancasila. Pada komponen budaya hukum; wajib berbasis dan berorientasi pada ciri dan karakter negara hukum Pancasila, yaitu: Ketuhanan & kerakyatan, kekeluargaan & gotong royong, rasa malu & tenggang rasa. Sedangkan pada komponen struktur hukum, baik struktur peradilan maupun struktur perundang-undangan secara sistemik disusun berbasis pada konsep, nilai, norma, asas, hingga sistim dan teknis peradilan yang berparadigma Pancasila.@