Nukilan.id – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH), Universitas Syiah Kuala (USK), Senin, (2/8/2021), meluluskan Doktor ke-18, kepada; Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., dalam Bidang Hukum Tata Negara, setelah berhasil mempertahankan Disertasi dengan judul: “Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya terhadap Sistim Hukum Indonesia”.
Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., selama ini dikenal sebagai dosen, wartawan, aktivis dan seniman. Namun akhirnya ia lebih menekuni profesi dosen dan peneliti, hingga di Percaya sebagai Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh.
Berkat keaktifannya di dalam dan di luar kampus, Wira – sapaan akrabnya – banyak dipercaya sebagai narasumber dan pembicara dalam bidang politik dan ketatanegaraan, terutama politik hukum serta dan konflik. Sebelum meraih gelar doktor di bidang hukum, Wiratmadinata, memperdalam keahilannya dalam Bidang Politik Pemerintah di University of Maryland, di Amerika Serikat serta Bidang Hukum HAM di Fakultas Hukum, University of New South Wales Australia.
Sebelum menjalani sidang promosi, Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., berhasil lulus ujian tertutup pada 10 April 2021. Adapun promotor yang membimbing disertasinya antara lain: Prof., Dr., Faisal Rani, S.H., M.Hum (Promotor), Prof., Dr., Husni Djalil, S.H., M.Hum., (co-promotor) dan Prof., Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum (Co-Promotor).
Dalam Sidang Promosi yang diketuai oleh Rektor USK, yang diwakili Wakil Rektor-I, Prof., Dr., Marwan, M.Eng., sebagai Ketua dan Dr., M. Gaussyah, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Sidang, Wiratmadinata, menyampaikan pertanggungjawaban Disertasinya kepada tim penguji yang terdiri dari; Prof., Syahrizal Abbas, MA, (Penguji Luar Institusi), Prof., Dr., Ilyas Ismail, SH., M.Hum (Penguji Bidang Konsentrasi) Prof., Dr., Adwani , S.H., M.Hum (Penguji Senat USK) dan Dr., Mahdi Syahbandir, S.H., M.,Hum (Penguji Bidang Konsentrasi. Selain itu para tim Promotor juga bertindak selalu penguji.
Prof., Dr., Syahrizal Abbas, MA., selaku penguji luar institusi, dalam pengantar ujian menyampaikan apresiasi bahwa, hasil penelitian Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., adalah penelitian yang sangat penting karena terkait dengan masalah mandasar dalam konstitusi Indonesia, khususnya terkait “konsep hukum” dalam UUD 1945, yang dikaitkan dengan Paradigma Pancasila. Meskipun proses Sidang Promosi itu padat dengan saran, masukan, kritikan untuk penyempurnaan disertasi, Tim Penguji semua sepakat bahwa hasil penelitian Promovendus, berhasil mengangkat problem fundamental di dalam UD 1945, yang selama ini tidak disentuh, yaitu, tentang peran, kedudukan dan status Pancasila di dalam Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Wiratmadinata berhasil membuktikan bahwa, ada problem hermenetik bahwa terminologi Pancasila, tidak terdapat secara eksplisit, normatif tekstual di dalam UUD 1945. Yang ada hanyalah Nilai-nilai Dasar pembentukan negara RI pada Alinea keempat Preambule UUD 1945. “Ada krisis konseptual” dalam UD 1945, kata Wiratmadinata, yang menggunakan kerangka berfikir Paradigma Thomas Kuhn di dalam kajiannya yang termasuk kategori Filsafat Hukum dan Krtitik Konstitusi tersebut.
Kajian yang dibuat dalam Disertasi sepanjang hampir 500 halaman, Wiratamadinata membut analisisnyang sangat kompleks, sehingga sampai pada kesimpulan dan saran yang meliputi usulan prubahan beberapa pasal UUD 1945.
Dalam penutupan Sidang Promosi tersebut, Ketua Sidang Prof., Marwan mengharapkan, agar hasil penelitian ini dapat segera dipromosikan kepada para pengambil kebijakan, terutama kepada para pembuat Undang-Undang, dan Konstitusi.
Sementara Dekan Fakultas Hukum USK, berharap agar hasil penelitian ini segera dibukukan agar dapat dibaca oleh lebih banyak orang. “Selamat kepada Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H.,”, ucap Dekan Dr., M. Gaussyah, S.H., M.,H.[]