YARA Minta Polres Lhokseumawe Percepat Perkara Herlin Kenza

Share

Nukilan.id – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, meminta Polres Kota Lhoseumawe untuk segera melimpahkan perkara tersangka Kerumunan di Lhokseumawe, Herlin Kenza ke Kejaksaan agar kasus ini tidak menjadi persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat, karena beberapa kasus kerumunan dalam masa pandemi ini telah di hukum seperti tukang bubur di Tasik Malaya yang di hukum denda 5 juta yang kemudian pulang kampung dan tidak akan berjualan sebelum PPKM Darurat berakhir.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga di hukum 8 bulan penjara, kasus kerumunan di Banda Aceh dua tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Café New Soho juga pada (29/7/2021) telah di limpahkan ke Kejaksaan.

“Kami meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk segera mempercepat proses hukum Tersangka Herlin Kenza agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus covid 19, sudah banyak yang di hukum akibat pelangaran protkes ini, kalau kita ikuti dalam pemberitaan ada tukang bubur di Tasik Malaya di hukum denda 5 juta yang kemudian pilih pulang kampung dulu dan baru berjualan setelah PPKM Darurat berakhir,” kata Ibnu.

Selain itu, kata dia, juga ada Habib Rizieq Sihab yang di hukum 8 bulan penjara dan kemarin dua tersangka kasus pelanggraran protkes di New Café Soho Banda Aceh juga berkasnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan, penuntasan status hukum ini penting sebagai ketegasan negara dalam menjaga keselamatan rakyat dan juga untuk tersangka sendiri agar tidak terkatung-katung dengan status tersangka, kalau pengadilan telah memutus nanti itu sudah ada statusnya, bersalah atau tidaknya sudah ada putusan pengadilan. Sehingga, itu juga memperjelas status dari tersangka Herlin Kenza.

Menurut Ibnu, percepatan proses hukum perkara ini juga selain penegakan hukum yang berkadilan juga untuk kepentingan tersangka sendiri agar status hukumnya bisa di perjelas dengan cepat sehingga bagi tersangka Herlin Kenza yang juga selebgram bisa mempersiapkan langkah kedepannya.

Oleh karena itu, YARA Perwakilan Lhokseumawe menghimbau bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Lhokseumawe agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid, dengan mematuhi protokol pencegahan dari diri sendiri maka potensi terpapar virus akan kecil bagi diri kita dan orang terdekat kita, jika semua menjalani nya maka rantai virus ini bisa berakhir di Indonesia

“Kami menghimbau agar setiap kita untuk menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penularan covid, kita mulai dari diri sendiri untuk melindungi diri dan orang terdrekat kita, jika semua dari kita menerapkan protokol pencegahan covid yang di tetapkan oleh Pemerintah maka kita telah menjaga diri dan orang terdekat kita, jika semua kita melakukan itu maka pandemi ini akan berakhir, perlu kesadaran dari kita bahwa betapa bahayanya virus covid dengan kita menyadarinya maka kita akan melakukan upaya melindungi diri dan orang terdekat kita, dengan seperti itu kita juga sudah turut berjuang bersama negara untuk memulihkan negeri kita dari serangan covid, kesadaran lebih baik dari pada penindakan hukum seperti yang sekarang terjadi pada Herlin Kenza,” tutup Ibnu.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News