Nukilan.id – Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe didukung oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan diback up komunitas intelijen di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan terpidana kasus korupsi atas nama terpidana Mustaqim Bin Abdullah Nur di sebuah rumah persembunyian yang terletak di Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Puenteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id.
Leonard menyebutkan, DPO Mustaqim Bin Abdullah Nur merupakan terpidana dalam perkara penyimpangan penggunaan dana APBG Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe T.A 2017 dan berdasarkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020 dengan amar putusan :
- Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
- Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (Enam) bulan dan membayar uang pengganti Rp. 243.066.523,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan.
“Bahwa selama ini DPO Mustaqim tersebut melarikan diri ke negeri jiran Malaysia dan baru seminggu kembali ke Kota Lhokseumawe dan setelah mendapatkan informasi Tim Tabur langsung melakukan pelacakan dan pengamatan untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Lanjutnya, DPO Mustaqim telah diserahkan oleh Tim Tabur kepada Kasi Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Tes PCR dan kemudian sekira pukul 17.30 wib langsung dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe untuk menjalani hukuman.
Leonard menjelaskan bahwa, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan hasil kerjasama Tim Tabur Kejari Lhokseumawe dan didukung oleh Tim Tabur Kejati Aceh serta sinergitas dengan komunitas intelijen daerah di Kota Lhoksemawe dalam rangka penegakan hukum di Kota Lhokseumawe.
“Proses pelaksanaan penangkapan dapat dilakukan dengan baik dan lancar tanpa adanya AGHT dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” pungkasnya.[]