MaTA Minta Jamwas Kejagung RI Periksa Kejari Lhokseumawe

Share

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian melalui surat nomor: 018/B/MaTA/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021, perihal permohonan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.

“MaTA juga meminta agar kasus tersebut dapat disupervisi oleh Kejagung RI, karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Aceh yang mengharpakan adanya kejelasan dalam pengungkapannya,” tulis Alfian dalam surat tersebut yang dikutip Nukilan.id, Kamis (29/7/2021).

Menurut pantauannya, Kejari Lhokseumawe diduga kuat melindungi oknum pelaku kasus tersebut. Pasalnya, sejak ditangani pada Januari 2021 silam belum ada satupun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, Kejari Lhokseumawe telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran hukum dan juga adanya petensi kerugian negara,” ungkapnya.

Hal tersebut, kata Alfian, dibuktikan dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Aceh. Berikut ini gambaran kasus dan kronologis penanganan perkara oleh Kejari Lhokseumawe klik DISINI.

Diketahui, MaTA merupakan organisasi masyarakat sipil yang eksis dan konsisten untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi kebijakan publik dan pemberantasan korupsi guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh. Berdasarkan mandat sebagaimana tersebut di atas, MaTA senantiasa melakukan berbagai kegiatan sebagai bagian keikutsertaan dalam gerakan pemberantasan korupsi di Aceh.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News