Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada pemerintah daerah agar Dana Insentif Daerah (DID) bidang inovasi digunakan untuk mengembangkan dan mendorong inovasi baik pada pemerintah daerah maupun di masyarakat.
“DID bidang inovasi dapat lebih difokuskan untuk mendukung dan mengembangkan inovasi di berbagai urusan yang dilaksanakan perangkat daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni secara virtual saat menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi dan Pelatihan Teknis Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi, Rabu, (28/7/2021).
Dalam acara yang dilaksanakan Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, Fatoni menyampaikan, pada Tahun 2020 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan DID bidang inovasi sebesar 121 Milyar. Besaran tersebut pada tahun 2021 naik sebesar 212 Milyar. Dana itu, tambah Fatoni, diberikan Pemerintah untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja pemerintahan daerah dalam melakukan inovasi, perbaikan, dan pencapaian kinerja. Perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang inovasi tersebut diukur melalui Indeks Inovasi Daerah.
“Setiap tahun, Kementerian Dalam Negeri melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Bagi daerah yang mendapat predikat Sangat Inovatif dalam penilaian indeks itu, diberikan penghargaan Innovative Government Award (IGA) berupa piagam dan trofi oleh Menteri Dalam Negeri. Pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah dikelompokkan dalam klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, dan daerah perbatasan. Selain itu, daerah terbaik pada masing-masing klaster diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat DID bidang inovasi,” jelas Fatoni.
Fatoni juga mengimbau bagi daerah yang ingin mendapatkan DID bidang inovasi agar terus berpacu menciptakan dan mengembangkan inovasi di daerahnya. Inovasi daerah tersebut juga wajib dilaporkan setiap tahunnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui sistem Indeks Inovasi Daerah lewat laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah terdapat 5 kriteria inovasi yang perlu diperhatikan daerah. Kriteria itu di antaranya mengandung pembaruan, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, dan tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu inovasi yang dilakukan juga merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan inovasi tersebut dapat direplikasi,” pungkas Fatoni.[]