Nukilan.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dibentuk Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap terpidana Korupsi Renovasi Studio Penyiaran beserta kelengkapan di kabupaten Aceh Selatan, Yusri, yang tercatat sebagai buronan sejak 4 Tahun lalu.
Yusri ditangkap pihak kejaksaan di Banda Aceh, Selasa (16/2/2021) di kediaman keluarganya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf dalam keterangan persnya menjelaskan, tim Tabur menangkap Ysri setelah diintai selama kurang lebih 3 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Selatan.
“Kami agak kesulitan menangkap buronan ini karena sering berpindah-pindah tempat, sering ke Malaysia lewat jalur yang tidak diketahui,” kata Muhammad Yusuf.
Kejati menyebut hingga saat ini Tabur sedang melakukan buron terhadap narapina korupsi sebannyak 39 Orang.
“Yang belum ditangkap sebayak 39 Orang, dan kami menghimbau kepada buronan agar segera menyerahan diri sebab pihak tabur terus melakukan pemantauan,” ujar Muhammad Yusuf.[]
Sumber: Yuli Asmiati