Mulai Maret Lowongan CPNS Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya
Nukilan.id – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 akan segera dibuka.
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko menerangkan bahwa pemerintah akan berencana menetapkan formasi CPNS pada bulan Maret, pada bulan April – Mei proses pendaftaran dan mulai dilakukan seleksi pada bulan Juni tahun 2021.
Pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sekitar bulan April 2021. Sekitar 1,3 juta formasi yang dibutuhkan.
“Rencananya bulan Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, dan bulan April – Mei 2021 dibuka proses pendaftaran. Dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi,” ujarnya Sabtu (13/2/2021) kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui usulan Kementerian PAN-RB terkait jumlah formasi dan rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 dan pihaknya tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada saat ini Kementerian PAN-RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Selanjutnya Kementerian PAN-RB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.” ungkapnya
Jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Kementerian PAN-RB kepada Kemenkeu sekitar 1,3 juta orang, (jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat).
Berikut formasi sementara CPNS tahun 2021:
A. Sebanyak 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) melalui skema yang menjadi program Kemendikbud dan khusus untuk Pemerintah Daerah.
B. Untuk kebutuhan lainnya di Pemerintah Daerah (di luar guru) ditentukan sebanyak 189.000 yang terdiri dari: 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk Tenaga Kesehatan).
C. Untuk lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah Pusat ditentukan kebutuhan sebanyak 83.000 dengan presentase 50% PPPK dan 50% CPNS.
Sumber: finance.detik.com