Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Drs. Meurah Budiman, SH., MH mengatakan sudah 29 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Aceh yang sudah terverifikasi sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di kemenkumham Aceh.
Kakanwil menyebutkan, pada tahun 2020 bantuan yang diberikan kepada OBH sebanyak Rp 5.000.000 per kasus. Sedangkan pada tahun 2021 kemenkumham memberikan bantuan sebanyak Rp 8.000.000 per kasus.
“Yang dibantu sebanyak lima juta rupiah per kasus pada tahun 2020. sedangkan di tahun 2021 delapan juta rupiah. Bantuan itu untuk membantu operasional OBH,” sebutnya.
Oleh karena itu, kata Kakanwil, Kemenkumham membuka kesempatan kepada OBH di seluruh Indonesia untuk mendaftar sebagai pemberi bantuan hukum seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, Meurah menegaskan bahwa, bagi setiap OBH yang telah menjalankan fungsinya dengan baik, pihaknya akan memberikan laporan kepada Kemenkumham pusat.
“Walaupun begitu kita tetap melakukan monitoring terhadap OBH tersebut,” tegasnya.[Iwan]