Nukilan.id – Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinem, M.AP menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera menuntaskan pembahasan qanun pemilihan kepala desa (Pilkades) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dalam waktu 3 minggu kedepan.
“Pilkades serentak Agara dipastikan diundur dengan alasan qanunnya belum dilahirkan oleh pihak legislatif, namun kita berupaya untuk bekerjasama dan membahas dengan pihak legislatif (DPRK) secepat mungkin. Insya Allah kita targetkan selama tiga minggu kedepan,” ujar raidin
Raidin mengatakan, seharusnya sudah dilakukan pemilihan pilkades secara serentak yang telah dijadwalkan pada 3 Juli 2021 lalu, namun ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan
Oleh karena itu, Raidin berharap kepada seluruh peserta calon kepala desa (Pengulu Kute) yang sudah melakukan penyeleksian seperti, uji kompetensi dan pencabutan nomor urut di desa masing masing, agar bersabar dan tenang sampai pembahasan qanun tersebut selesai.
Terkait tahapan, kata Raidin, akan tetap berjalan dan kematangan persiapan panitia pelaksana pilkades sembari menunggu qanun yang belum terselesaikan.[Iwan]