Nukilan. Id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggaet 3 Profesor dari Universitas Syiah Kuala untuk mentelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua panitia kusus (pansus) LHP BPK Tarmizi, SP kepada Nukilan.id, Sabtu (26/6/2021) malam mengatakan, tim ahli dari USK itu akan membantu anggota pansus LHP BPK untuk mengidentifikasi hasil temuan.
“Proses idntifikasi LHP BPK berjalan dalam minggu ini, target selesainya rabu 30 juni 2021, setelah itu baru tim pansus turun kelapangan untuk memastikan apa-apa saja yang menjadi temuan dan bermasalah atas pengerjaan yang sudah di laporkan,” kata Tarmizi, SP.
Katanya, Jika ada temuan dan terbukti ada korupsi, maka DPR akan menyerahkan berkas ke BPK dan BPKP untuk diperiksa kembali dan di uji forensik.
“Tim pansus sudah duduk dengan BPK dan mengkonfirmasi terkait temuan itu.
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan kalau tahun ini tim pansus LHP BPK harus mengidentifikasi masalah terlebih dahulu, karna banyak terdapat masalah dari pengerjaan di administrasi dan keuangan, misalnya masalah temuan honorium tenaga penasehat kusus (pensus) Gubernur, itu mencapai 6 miliar dan itu melanggar Peraturan Pemerintah.
Seperti juga masalah mobiler, aset di dalam laporan LHP BPK tertera barang, setiba di cek banyak tidak ada dan ini menjadi masalah.
“Kita identifikasi dan klasifikasi yang mana pelanggaran administrasi, etelah itu baru pelanggaran fisik. kita akan fokuskan ke Aset terlebih dahulu, sebab setiap tahunya soal aset ini bermasalah, didalam daftar ada tertera berkenaan dengan aset, namun setelah dicek ke lapangan tidak ada, Ini menjadi masalah,” kata Tarmizi. [Irfan]