Nukilan.id – Kapal Yacht berbendera Rusia dengan 18 penumpang dari berbagai negara sempat ditahan di Aceh lantaran dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Aceh.
Kapal tersebut juga ditahan karena tidak memiliki izin melego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh pihak Imigrasi, TNI AL, Polairud, Bea Cukai, KKP, BIN dan Intelkam Polda Aceh, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama instansi terkait, tidak menemukan pelanggaran, karena mereka masuk dalam kondisi darurat,” Kata Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Aceh ke pada wartawan dalam komprensi pers bersama lintas instansi terkait di Kantor Kakanwil Kemenkumham, Kamis (11/02/2021) kemarin.
Menurut Heni, bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap kapal asing super yacht yang ditumpangi 18 orang dari berbagai negara itu terpaksa harus lego jangkar di kawasan Pantai Pulau Rusa. Kapal itu mengalami rusak pada bagian mesin yang dapat berakibat fatal.
“Berdasarkan periksaan yang dilakukan TNI AL dan Polairut mereka berlabuh dalam kondisi darurat, jadi tak ada pelanggaran hukum yang dilanggar,” sebutnya.
Polisi Segera dilepas ke Singapura Kemudian, 18 paspor penumpang kapal berbendera Rusia yang sempat disita pihak imigrasi juga akan dikembalikan.
Kapal tersebut akan meninggalkan perairan Aceh dan melanjutkan perjalanan ke negara tujuan yakni Singapura.
“Paspor akan kami kembalikan dan jadwal untuk pelepasan akan kami koordinasikan,” sebutnya.
Ia merinci, 18 penumpang kapal yacht berbendera Rusia itu terdiri dari 9 warga Inggris, 1 WN Spanyol, 1 Filipina, 4 Belanda, 1 Jerman, 1 Belarusia, 1 Kanada. Semua WNA tersebut sudah dilakukan swab oleh Tim medis dari kantor Kesehatan Pelabuhan dan hasil pemeriksaan Covid-19 negatif.
Sumber: Kompas.com