Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umu dibuat tidak berdaya dengan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Pidana nomor : 23/Pid.B/2021/PN.Ttn. di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat)Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam).
Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 selasa malam.
Dalam sidang dengan agenda Putusan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa, Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.
Tim Penasehat Hukum Abi Hidayat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Waly & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Maret 2021 yaitu Zulkifli, S.H., Pujiaman, S.H., dan Rizki Darmawan, S.H., sangat mengapresiasi putusan tersebut.
Rizki Darmawan, S.H., mengatakan “Hakim dalam pertimbangan sudah tepat sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dimana semua fakta hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum sehingga majelis hakim dengan sangat yakin untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa”.
Selain itu, Rizki juga menyampaikan bahwa semua keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan Penasehat hukum, saling berkesesuaian yang menyatakan bahwa terdakwa dalam kejadian tersebut tidak pernah ada kontak fisik. Dan sangat tidak mungkin terdakwa menganiaya korban Sahal.
Atas Putusan tersebut Drs. Hidayat, SE mengucapkan syukur, karena ia adalah korban fitnah oleh saksi korban. Padahal justru saksi korban lah yang menganiaya adik terdakwa yang bernama Amal M. Waly Putra dalam perkara Nomor 24/Pid.B/2021/PN.Ttn, yang sekarang dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan enam bulan penjara.
Setelah majelis hakim membacakan putusan bebas terdahap terdakwa, majelis hakim juga memberi kesempatan baik Penuntut Umum maupun Penasehat hukum, bila ada ingin mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.